Pada era digital ini, keamanan informasi dan data diri menjadi salah satu hal yang sangat diperhatikan baik untuk urusan pribadi maupun urusan pekerjaan. Dilansir dari kompas.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan tanda tangan digital akan menjadi tren dalam beberapa tahun ke depan. Hal ini menyusul banyaknya platform keuangan yang membutuhkan verifikasi digital dalam setiap persetujuan atau transaksi digital dan penandatanganan dokumen secara digital.
Penggunaan tanda tangan digital sudah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam peraturan tersebut, ditulis sejumlah syarat sah tanda tangan digital secara hukum
Data pembuatan tanda tangan digital hanya diketahui oleh pemilik tanda tangan
Data pembuatan tanda tangan digital pada saat proses penandatanganan digital hanya berada dalam kuasa Penandatangan
Segala perubahan yang terjadi setelah pembuatan tanda tangan digital bisa diketahui
Segala perubahan terhadap informasi digital yang berhubungan dengan tanda tangan digital juga bisa diketahui
Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya
Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi digital terkait
Selain itu terdapat beberapa peraturan lain yang menjelaskan legalitas dan keabsahan tanda tangan digital di mata hukum maupun pengadilan, yaitu:
1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Peraturan Pemerintah ini mengakui legalitas tanda tangan digital, bahkan sejak lebih dari 10 tahun lalu.
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 1
Undang-undang ini berisi tentang perubahan undang-undang tahun 2008 yang mengatur transaksi elektronik, sertifikat elektronik dan penyelenggara sertifikat elektronik dengan lebih rinci dan detil. Undang-undang ini menjadi dasar hukum dari penerapan tanda tangan digitaldi Indonesia saat ini dan disebutkan juga definisi tanda tangan digitalsebagai bukti verifikasi dan juga autentikasi.
Dalam praktiknya, tanda tangan digital harus dapat memenuhi prinsip perlindungan konsumen yang terdiri dari pihak yang saling berhubungan yakni Certification Authority (CA) dan juga Subscriber.
Certification Authority (CA) adalah lembaga yang mengeluarkan sertifikat digital yang resmi. Baik itu sertifikat yang terdiri dari instansi, perusahaan, hingga perorangan. CA inilah yang bertanggungjawab mengenai penyimpanan informasi dan dibekali dengan Certification Practice Statement (CPS).
Subscriber adalah sebutan bagi pengguna yang menggunakan layanan tanda tangan elektronik. Di sini, Subscriber berhak untuk mendapatkan perlindungan dalam ranah identitas maupun privasi mereka.
Kekuatan hukum tanda tangan digital terletak pada prinsip nirsangkal sehingga memiliki keabsahan secara hukum. Dengan catatan, tanda tangan digital tersebut sudah memenuhi kaidah-kaidah hukum yang berlaku di Indonesia.
Prinsip nirsangkal adalah prinsip yang sifatnya mengikat pihak yang memberikan tanda tangan tersebut. Jika terjadi sengketa, tanda tangan digital tidak dapat disangkal dengan alasan seperti tanda tangan tidak dikenali atau penandatangan tidak mengakui tanda tangan karena tanda tangan.
Penerapan prinsip nirsangkal pada tanda tangan digital tersertifikasi yang dilakukan pihak Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) adalah sebagai berikut:
Pihak yang terlibat dalam penandatanganan harus memiliki identitas yang jelas dan dicantumkan untuk menghindari adanya kesalahpahaman di kemudian hari
Otentikasi dari pihak yang terlibat penandatanganan perlu ditelusuri pula kebenaran maupun keabsahannya.
Langkah otentikasi dan otorisasi dilakukan dengan cara mengidentifikasi identitas dari si penggunanya. Identitas pengguna diverifikasi dengan cara dibandingkan dengan catatan atau informasi yang telah tersimpan sebelumnya.
Harus ada bukti nyata dari pihak-pihak penandatangan. Untuk tanda tangan digital bukti adalah berupa kode enkripsi yang dimiliki pihak penandatangan dengan izin akses tertentu. Hasilnya adalah berupa sertifikat elektronik yang bisa menjadi pembuktian di persidangan
Untuk mendukung keabsahan tanda tangan digital, percayakan pada vendor penyedia layanan tanda tangan digital yang telah tersertifikasi. VIDA merupakan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) berinduk yang menerbitkan tanda tangan digital secara resmi dan terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik indonesia. Sebagai PSrE, VIDA menyediakan solusi bagi Anda untuk menandatangani berbagai dokumen/data digital dengan mudah dan aman dengan solusi VIDA Sign.
VIDA Sign merupakan aplikasi tanda tangan digital yang dikeluarkan oleh VIDA, untuk memudahkan pelanggan dapat melakukan tanda tangan digital dengan aman dan nyaman.Tanda tangan yang dibuat menggunakan VIDA Sign diamankan dengan verifikasi biometrik pengguna. Vida Sign menggunakan deteksi keaktifan sebelum penandatanganan untuk meminimalisir potensi terjadinya penipuan identitas sehingga identitas digital pelanggan terlindungi.
VIDA tersedia dalam bentuk aplikasi sehingga Anda dapat dengan mudah melakukan penandatanganan digital di mana saja dan kapan saja. Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan VIDA Sign, Anda dapat menghubungi team kami. Team kami siap membantu Anda menemukan solusi yang tepat sesuai kebutuhan Anda.