Salah satu bentuk peningkatan kualitas layanan kepada pasien adalah digitalisasi sistem kesehatan. Digitalisasi ini menjadi kunci dalam meningkatkan efisiensi, akurasi, dan keamanan layanan medis. Salah satu aspek penting dari sistem kesehatan adalah pengelolaan rekam medis pasien.
Tidak hanya berfungsi sebagai catatan historis, rekam medis juga menjadi dasar dalam pengambilan keputusan medis. Dalam prosesnya, dibutuhkan validasi dan otorisasi yang sah dari pihak layanan kesehatan.
Bagi pasien, hal ini berarti layanan yang lebih cepat dan transparan. Sementara bagi pihak penyedia layanan kesehatan (klinik, rumah sakit, dan laboratorium), hal ini meningkatkan efisiensi dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Bagaimana implementasi tanda tangan digital untuk rekam medis? Apa saja fungsinya? Berikut penjelasannya.
Apa Itu Rekam Medis?
Rekam medis adalah dokumen yang berisi catatan informasi kesehatan seorang pasien selama menjalani perawatan di fasilitas kesehatan. Informasi ini mencakup diagnosis, hasil pemeriksaan laboratorium, tindakan medis, hingga pengobatan yang pernah dijalani.
Bagi pasien, rekam medis berfungsi sebagai jejak historis perawatan yang bisa diakses kembali jika sewaktu-waktu dibutuhkan. Bagi penyedia layanan kesehatan, ini menjadi fondasi untuk pengambilan keputusan medis yang tepat.
Beberapa jenis rekam medis yang umum digunakan di dunia kesehatan antara lain:
- Rekam Medis Rawat Inap: mencatat seluruh tindakan medis selama pasien dirawat di rumah sakit.
- Rekam Medis Rawat Jalan: mencatat riwayat konsultasi dan pengobatan pasien yang tidak perlu dirawat inap.
- Rekam Medis Gawat Darurat: mencatat tindakan yang dilakukan di unit gawat darurat.
- Rekam Medis Laboratorium dan Radiologi: mencatat hasil tes diagnostik seperti darah, urine, CT Scan, X-ray, dan sebagainya.
- Rekam Medis Elektronik (RME): digitalisasi seluruh informasi medis dalam bentuk sistem elektronik yang terintegrasi.
Digitalisasi rekam medis memungkinkan data disimpan dengan lebih efisien dan mudah diakses oleh pihak yang berkepentingan secara sah.
Fungsi Rekam Medis
Rekam medis bukan hanya kumpulan data, tetapi pegangan utama dalam pelayanan medis yang efisien dan berkelanjutan. Berikut adalah fungsi utama dari rekam medis dikutip dari website Kementerian Kesehatan:
1. Pelayanan Pasien Menjadi Lebih Lengkap dan Berkelanjutan
Menggunakan rekam medis, dokter memiliki akses ke riwayat kesehatan pasien yang lebih utuh. Hal ini memudahkan proses diagnosis dan penentuan tindakan medis lanjutan. Semua catatan konsultasi, hasil tes, serta resep terdahulu dapat dijadikan acuan untuk memastikan pengobatan yang konsisten dan akurat.
2. Pelayanan Pasien Menjadi Lebih Cepat
Rekam medis memungkinkan proses verifikasi riwayat medis secara otomatis. Misalnya, proses penebusan obat di apotek rumah sakit dapat berjalan lebih cepat karena informasi sudah tersedia secara digital, tanpa harus mengecek ulang ke dokter.
3. Transparansi Data bagi Pasien dan Keluarga
Rekam medis tidak hanya menjadi aset rumah sakit, namun juga menjadi hak informasi bagi pasien dan keluarganya. Sistem rekam medis elektronik memberikan akses lebih transparan dan terkontrol, di mana pasien dapat melihat riwayat medisnya kapan saja melalui portal atau aplikasi resmi yang disediakan oleh fasilitas kesehatan.
Tanda Tangan Digital untuk Rekam Medis
Penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau tanda tangan digital pada rekam medis di Indonesia telah diakui secara hukum dan dilindungi oleh sejumlah regulasi resmi, di antaranya:
- Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis Pasal 3
Menyatakan bahwa rekam medis elektronik dapat dilengkapi dengan tanda tangan elektronik sebagai alat verifikasi dan autentikasi isi serta identitas penandatangan, sesuai ketentuan perundang-undangan.
- UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Menjamin bahwa dokumen dan transaksi elektronik, termasuk yang ditandatangani secara digital, memiliki kekuatan hukum yang sah selama memenuhi syarat tertentu seperti autentikasi, integritas, dan keaslian identitas penandatangan.
- PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Menetapkan aturan teknis penyelenggaraan sistem elektronik dan penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi. - UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
Mengatur bahwa data rekam medis sebagai data pribadi yang bersifat sensitif harus dikelola secara aman, dengan kontrol akses dan persetujuan yang jelas.
Dengan dasar hukum tersebut, penggunaan tanda tangan digital pada rekam medis elektronik tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mendorong peningkatan standar keamanan, transparansi, dan efisiensi dalam pelayanan kesehatan.
Lantas, mengapa tanda tangan digital penting dalam rekam medis?
Bagi pasien, tentu saja privasi terjaga karena hanya pihak berwenang yang dapat mengakses dan menandatangani rekam medis. Identitas penandatangan juga dapat diketahui jika menggunakan tanda tangan digital.
Sementara bagi penyedia layanan kesehatan, dengan menggunakan teknologi enkripsi dan sertifikat elektronik dari PSrE resmi seperti VIDA, rekam medis menjadi lebih aman dari manipulasi atau pemalsuan.
Selain itu, proses approval dokumen medis, baik oleh dokter, pasien, maupun tenaga administrasi, dapat dilakukan secara real-time tanpa harus mencetak dan menandatangani manual.
Integrasi Tanda Tangan Digital VIDA dalam Sistem Rekam Medis
Tanda tangan digital VIDA dapat diintegrasikan langsung ke dalam sistem manajemen rumah sakit atau EMR (Electronic Medical Record), memungkinkan:
- Dokter menandatangani hasil diagnosis atau resep secara digital.
- Pasien memberikan persetujuan tindakan medis melalui tanda tangan digital.
- Administrasi rumah sakit mengarsipkan dokumen medis tanpa perlu mencetak fisik.
Perlu diketahui bahwa untuk melakukan tanda tangan digital, PSrE pasti menerbitkan Sertifikat Elektronik.
Sertifikat elektronik adalah identitas digital resmi yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) seperti VIDA yang berfungsi untuk memverifikasi bahwa tanda tangan digital memang benar dibuat oleh orang (atau entitas) yang berwenang.
Bayangkan seperti KTP digital atau stempel resmi online. Sertifikat ini menyimpan informasi penting seperti nama penandatangan, public key (untuk enkripsi), masa berlaku, dan lembaga penerbit sertifikat elektronik tersebut.
Nah, untuk rekam medis, sertifikat elektronik didapat setelah pengguna melakukan verifikasi identitas atau eKYC. Lalu, pengguna pun dapat melakukan banyak penandatanganan selama masa aktif sertifikat tersebut.
Digitalisasi rekam medis tidak dapat dipisahkan dari aspek keamanan dan legalitas. Dengan mengadopsi tanda tangan digital tersertifikasi dari VIDA, rumah sakit dan institusi kesehatan dapat meningkatkan efisiensi layanan, memperkuat keamanan data pasien, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.