Kontrak kerja adalah dokumen yang menjadi bukti sah untuk melindungi hak dan kewajiban karyawan maupun pemberi kerja. Baik kamu yang baru akan bekerja, HR yang sedang menyusun dokumen, maupun pemilik bisnis yang ingin memperjelas aturan kerja, memahami isi dan format surat kontrak kerja adalah hal yang wajib.
Artikel ini akan mengulas lengkap tentang isi surat kontrak kerja, manfaat dan pentingnya, hingga contoh format yang bisa kamu gunakan sebagai referensi.
Surat kontrak kerja adalah dokumen resmi yang memuat perjanjian kerja antara karyawan dan pemberi kerja. Dokumen ini menjadi landasan hukum yang mengatur hak, kewajiban, serta syarat dan ketentuan kerja.
Penting untuk memastikan karyawan dan pemberi kerja menyepakati isi surat kontrak kerja Dalam praktiknya, kontrak kerja ini penting untuk menciptakan hubungan kerja yang sehat dan profesional.
Pentingnya surat kontrak kerja tidak hanya untuk memenuhi syarat administratif, tapi juga sebagai bentuk perlindungan hukum. Berikut alasannya:
Tanpa adanya surat kontrak kerja, status kerja menjadi abu-abu dan berisiko tinggi menimbulkan perselihan di antara kedua belah pihak.
Isi surat kontrak kerja harus mencerminkan kejelasan dan transparansi. Berikut elemen-elemen penting yang harus ada dalam surat kontrak kerja:
Mulai dengan menyebutkan detail identitas dari perusahaan pemberi kerja dan karyawan yang akan direkrut. Informasi ini mencakup nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan jabatan atau posisi yang akan diemban. Juga sertakan tanggal dibuatnya kontrak sebagai penanda awal kesepakatan kerja.
Bagian ini secara spesifik memuat tugas dan tanggung jawab yang akan dilakukan oleh karyawan sesuai posisi yang ditetapkan. Ini penting agar tidak terjadi salah persepsi soal ruang lingkup pekerjaan. Di bagian ini juga perlu dicantumkan status kerja karyawan, apakah sebagai karyawan tetap, kontrak, paruh waktu, atau freelancer.
Untuk karyawan non-permanen, durasi kerja wajib dijelaskan secara jelas dan tertulis. Sebutkan tanggal mulai dan tanggal berakhirnya kontrak, supaya tidak menimbulkan salah tafsir. Jika ada kemungkinan perpanjangan kontrak, bisa juga ditambahkan sebagai catatan.
Bagian ini mencantumkan secara rinci berapa nominal gaji yang akan diterima, metode pembayaran (bulanan/mingguan), serta tunjangan seperti kesehatan, transportasi, bonus kinerja, dan asuransi jika ada. Bagian ini juga memuat informasi tentang potongan-potongan seperti pajak atau BPJS, agar tidak terjadi kebingungan.
Bagian ini mencakup berapa jam kerja yang ditetapkan per hari atau per minggu. Rincian seperti jam masuk, jam pulang, aturan lembur, serta hak cuti tahunan perlu dicantumkan agar karyawan tahu hak dan kewajibannya dari awal.
Bagian ini menjelaskan tentang proses jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Sertakan juga syarat dan prosedur resign dari pihak karyawan, serta informasi mengenai pesangon, kompensasi, dan penalti (jika ada) yang berlaku bila salah satu pihak ingin mengakhiri kontrak lebih awal.
Pastikan surat kontrak kerja menjelaskan dengan jelas hak-hak karyawan, seperti cuti, jaminan kesehatan, dan kompensasi lembur. Di sisi lain, kewajiban juga harus tercantum, misalnya menaati peraturan perusahaan, menjaga kerahasiaan data, dan menjaga profesionalisme di lingkungan kerja.
Berikut adalah contoh format surat kontrak kerja sederhana sesuai status karyawan:
SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
Nomor: 001/SPK/VII/2025
Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal], bulan [Bulan], tahun [Tahun], kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Pihak Pertama (Pemberi Kerja):
Nama Perusahaan : PT Maju Bersama
Alamat : Jl. Jendral Sudirman No. 88, Jakarta
Nama : Budi Santosa
Jabatan : Manajer HRD
Pihak Kedua (Karyawan):
Nama : Rizky Hidayat
Alamat : Jl. Kemang Timur No. 23, Jakarta Selatan
No. KTP : 1234567890123456
Posisi : Staf Administrasi
Menyepakati untuk mengadakan perjanjian kontrak kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
Jakarta, 1 Agustus 2025
Tanda Tangan Pihak Pertama dan Pihak Kedua
SURAT PERJANJIAN MAGANG
Nomor: 012/SPM/VII/2025
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Pihak Pertama (Perusahaan):
Nama Perusahaan : PT Cerdas Digital
Alamat : Jl. Asia Afrika No. 20, Bandung
Nama : Vidawati Pratiwi
Jabatan : HR Manager
Pihak Kedua (Peserta Magang):
Nama : Iwan Vidawan
Alamat : Jl. Ganesha No. 15, Bandung
Institusi : Universitas Indonesia
Program Studi : Ilmu Komunikasi
NIM : 190123456
Dengan ini sepakat membuat surat perjanjian magang dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Bandung, 15 Juli 2025
Tanda Tangan Pihak Pertama dan Pihak Kedua
SURAT PERJANJIAN KERJA KARYAWAN TETAP
Nomor: 045/SPK/IX/2025
Pada hari ini, [Senin], tanggal [1] bulan [September] tahun [2025], yang bertanda tangan di bawah ini:
Pihak Pertama (Pemberi Kerja):
Nama Perusahaan : PT Sejahtera Sekali
Alamat : Surabaya
Nama : Andika Vidawan
Jabatan : Direktur Utama
Pihak Kedua (Karyawan):
Nama : Putri Vidawati
Alamat : Jl. Raya Darmo, Surabaya
No. KTP : 3578123456780002
Jabatan : Customer Service Representative
Kedua belah pihak sepakat mengikatkan diri dalam perjanjian kerja tetap dengan ketentuan sebagai berikut:
Pihak Kedua dipekerjakan sebagai karyawan tetap setelah masa probation selama 3 bulan sesuai hasil evaluasi.
Pihak Kedua berkewajiban menjalankan tugas sebagai Customer Service Representative sesuai dengan job description yang ditentukan oleh manajemen, termasuk namun tidak terbatas pada penanganan keluhan pelanggan dan pemberian informasi produk.
Pihak Kedua akan bekerja selama 40 jam per minggu (Senin–Jumat pukul 08.00–17.00 WIB) dan ditempatkan di kantor pusat PT Sejahtera Abadi, Surabaya.
Pembayaran gaji dilakukan setiap tanggal 25 bulan berjalan melalui rekening bank yang ditunjuk Pihak Kedua.
Pihak Kedua berkewajiban menjaga kerahasiaan informasi perusahaan dan menjalankan pekerjaan dengan integritas tinggi, profesionalisme, serta menjunjung kode etik perusahaan.
Pemutusan hubungan kerja hanya dapat dilakukan dengan alasan dan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karyawan yang mengundurkan diri wajib memberikan pemberitahuan tertulis minimal 30 hari sebelumnya.
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diatur lebih lanjut dalam kebijakan internal perusahaan atau adendum kontrak bila diperlukan.
Surat perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap dan ditandatangani oleh kedua pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Surabaya, 1 September 2025
Tanda Tangan Pihak Pertama dan Pihak Kedua
Sekarang sudah banyak perusahaan yang mengirim kontrak kerja lewat email. Pihak HR biasanya tidak mempermasalahkan jika penandatanganan dilakukan secara digital (dengan foto atau scan tanda tangan). Namun, cara tersebut belum tentu aman.
Tanda tangan digital harus sah secara hukum untuk mencegah sengketa antara karyawan dan pemberi kerja. Nah, jika menggunakan foto atau scan tanda tangan, menjadi tidak sah secara hukum.
Agar proses penandatanganan kontrak kerja sah secara hukum, praktis, dan aman, kamu bisa menggunakan tanda tangan digital dari VIDA.
Dengan legalitas yang diakui UU ITE dan bersertifikasi PSrE, tanda tangan digital dari VIDA memberikan keabsahan hukum setara tanda tangan basah.
Selain itu, untuk mempermudah digitalisasi dokumen kontrak, gunakan Magic Scan, fitur dari VIDA yang memungkinkan untuk memindai dokumen langsung menggunakan handphone.
Surat kontrak kerja bukan sekadar formalitas, melainkan bukti legal yang melindungi kamu sebagai pekerja maupun pemberi kerja. Pastikan setiap poin dalam kontrak dibaca dan dipahami dengan baik sebelum kamu menandatanganinya.