Transformasi digital di sistem perpajakan melalui Coretax membuat proses pelaporan SPT menjadi lebih cepat, praktis, dan sepenuhnya online.
Namun, di balik kemudahan ini, ada satu hal yang jadi kunci utama: keamanan dan keabsahan dokumen. Setiap SPT harus dipastikan:
- Benar dibuat oleh pemiliknya
- Tidak berubah setelah ditandatangani
- Sah secara hukum
Di sinilah peran Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dari VIDA menjadi penting. Sebagai PSrE yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan melalui KMK 584/2022, VIDA memastikan setiap tanda tangan digital memiliki kekuatan hukum setara tanda tangan basah.
Mengapa Tanda Tangan Elektronik VIDA?
Dengan sertifikat elektronik berbasis NIK, Anda mendapatkan:
- Identitas terverifikasi langsung terhubung dengan NIK
- Keabsahan hukum diakui otoritas pajak
- Kemudahan penggunaan langsung terintegrasi dengan Coretax
Hasilnya: lebih aman, lebih cepat, dan tanpa ribet.
Step by Step Cara Lapor SPT di Coretax
1. Download dan Aktivasi VIDA
- Unduh aplikasi VIDA di App Store atau Play Store
- Daftar akun
- Isi data sesuai NIK
- Lakukan verifikasi wajah
Tujuannya jelas: memastikan identitas Anda benar dan valid. Setelah selesai, sertifikat elektronik akan otomatis terbit di aplikasi.
2. Hubungkan Sertifikat ke Coretax
- Login ke portal Coretax
- Pilih menu “Permintaan Sertifikat Elektronik”
- Pilih penyedia: VIDA
- Masukkan NIK
Setelah itu Anda akan menerima email konfirmasi tanda sertifikat berhasil terhubung.
3. Tanda Tangan dan Kirim SPT
- Pilih VIDA sebagai penyedia tanda tangan elektronik
- Masukkan OTP yang dikirim ke email
- Selesaikan proses tanda tangan
Setelah itu:
- Bukti Penerimaan Elektronik langsung tersedia
- Bisa diunduh atau dikirim ke email