Transformasi digital di sistem perpajakan melalui Coretax membuat proses pelaporan SPT menjadi lebih cepat, praktis, dan sepenuhnya online.
Namun, di balik kemudahan ini, ada satu hal yang jadi kunci utama: keamanan dan keabsahan dokumen. Setiap SPT harus dipastikan:
- Benar dibuat oleh pemiliknya
- Tidak berubah setelah ditandatangani
- Sah secara hukum
Di sinilah peran Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dari VIDA menjadi penting. Sebagai PSrE yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan melalui KMK 584/2022, VIDA memastikan setiap tanda tangan digital memiliki kekuatan hukum setara tanda tangan basah.
Mengapa Tanda Tangan Elektronik VIDA?
Dengan sertifikat elektronik berbasis NIK, Anda mendapatkan:
- Identitas terverifikasi langsung terhubung dengan NIK
- Keabsahan hukum diakui otoritas pajak
- Kemudahan penggunaan langsung terintegrasi dengan Coretax
Hasilnya, dokumen pajak lebih aman dengan proses yang lebih cepat dan tanpa ribet.
Step by Step Cara Lapor SPT di Coretax
1. Download dan Aktivasi VIDA
- Unduh aplikasi VIDA di App Store atau Play Store
- Daftar akun
- Isi data sesuai NIK
- Lakukan verifikasi wajah
Tujuannya jelas: memastikan identitas Anda benar dan valid. Setelah selesai, sertifikat elektronik akan otomatis terbit di aplikasi.
2. Hubungkan Sertifikat ke Coretax
- Login ke portal Coretax
- Pilih menu “Permintaan Sertifikat Elektronik”
- Pilih penyedia: VIDA
- Masukkan NIK
Setelah itu Anda akan menerima email konfirmasi tanda sertifikat berhasil terhubung.
3. Tanda Tangan dan Kirim SPT
- Pilih VIDA sebagai penyedia tanda tangan elektronik
- Masukkan OTP yang dikirim ke email
- Selesaikan proses tanda tangan
Setelah itu:
- Bukti Penerimaan Elektronik langsung tersedia
- Bisa diunduh atau dikirim ke email
Berikut video tutorial pelaporan SPT menggunakan sertifikat elektronik VIDA:
Dengan sistem Coretax, semua dokumen bersifat digital, risiko manipulasi dicegah dari awal, dan identitas dapat terverifikasi.