pajak

Mar 24, 2026

XML Coretax: Format Baru Pelaporan Pajak yang Perlu Kamu Pahami

Format impor pajak di Coretax berubah dari CSV ke XML. Pahami cara membuatnya lewat template Excel atau Converter DJP sebelum batas upload tiba berikut ini.

XML Coretax: Format Baru Pelaporan Pajak yang Perlu Kamu Pahami

Kalau kamu terbiasa mengelola dokumen perpajakan menggunakan file CSV atau PDF, ada satu perubahan besar yang perlu kamu ketahui. Sejak sistem Coretax resmi diberlakukan, seluruh proses impor data pajak kini menggunakan format baru: Extensible Markup Language atau XML. Format lama sudah tidak lagi didukung, baik untuk faktur pajak, bukti potong, maupun lampiran SPT.

 

Bagi yang belum familiar, format XML memang terdengar teknikal. Tapi kamu tidak perlu jadi programmer untuk bisa membuatnya. DJP sudah menyiapkan tools yang memudahkan prosesnya. Artikel ini akan memandu kamu dari awal hingga file XML siap diimpor ke Coretax.

 

Baca Juga: Pasal Pemalsuan Dokumen dan Kasus Paling Umumnya

Apa Itu File XML di Coretax?

XML (Extensible Markup Language) adalah format file berbasis teks yang menyimpan data dalam struktur terorganisir. Dalam konteks Coretax, XML dipilih karena memungkinkan sistem DJP memvalidasi data secara otomatis sebelum masuk ke sistem, lebih akurat dan efisien dibanding format sebelumnya, sekaligus mengurangi potensi kesalahan input.

 

DJP menyediakan 31 dokumen yang bisa diunduh dalam format XML, terbagi dalam enam kategori:

  • Bukti Potong (Bupot) PPh Pasal 21/26
  • Bupot Unifikasi
  • Faktur Pajak
  • SPT Tahunan
  • SPT Masa PPN
  • SPT Bea Meterai

Seluruh template dan converter bisa diunduh secara gratis melalui laman resmi DJP di pajak.go.id → Reformasi DJP → PSIAP Coretax → Template XML dan Converter Excel ke XML. Pastikan selalu mengunduh versi terbaru agar terhindar dari masalah kompatibilitas saat upload.

Cara Membuat File XML di Coretax

Ada dua cara yang bisa digunakan untuk membuat file XML: melalui template Excel bawaan DJP, atau lewat aplikasi Converter resmi. Keduanya bisa diunduh dari laman yang sama.

1. Menggunakan Template Excel

Cara ini cocok untuk sebagian besar wajib pajak karena cukup mengisi data di Excel, lalu mengekspornya ke format XML.

  1. Unduh file converter sesuai jenis dokumen yang dibutuhkan dari laman resmi DJP. Misalnya, untuk Bukti Potong Unifikasi, pilih file BPU Excel to XML.xlsx
  2. Buka file tersebut di Microsoft Excel, lalu isi data pada sheet "DATA". Panduan lengkap pengisian tersedia di sheet "REF" atau "REFERENSI". Pastikan NPWP diisi dalam format 16 digit
  3. Aktifkan menu Developer di Excel melalui File → Options → Customize Ribbon, centang Developer, lalu klik OK
  4. Masuk ke menu Developer, klik Export, tentukan nama file dan lokasi penyimpanan
  5. Klik Export. File XML siap diimpor ke Coretax

2. Menggunakan Aplikasi Converter Resmi DJP

Cara ini diperuntukkan khusus untuk impor data faktur pajak, Lampiran C SPT Masa PPN, dan retur faktur masukan.

  1. Unduh aplikasi Converter dari laman yang sama, lalu ekstrak folder hasil unduhan, di dalamnya terdapat folder TemplateExcel dan Converter Efaktur
  2. Buka folder TemplateExcel, isi file Excel sesuai jenis dokumen yang dibutuhkan, lalu simpan
  3. Buka aplikasi "Converter.Efaktur.Coretax". Jika muncul notifikasi Windows Defender, klik "More info" lalu pilih "Run Anyway"
  4. Klik Browse dan pilih file Excel yang sudah diisi sebelumnya
  5. Jalankan proses konversi hingga selesai, file XML siap diimpor ke Coretax

Baca Juga: Simulator Coretax: Panduan Pengisian dan Contoh Penggunaan

Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Upload

Sebelum mengimpor file XML, pastikan data yang diisi sudah benar-benar akurat. Sistem Coretax secara otomatis memvalidasi beberapa elemen krusial: NPWP 16 digit, NITKU pemotong dan lawan transaksi, kode objek pajak, serta tarif yang berlaku. Satu kesalahan pada kolom-kolom ini bisa menyebabkan proses impor langsung ditolak sistem.

 

Ada beberapa hal teknis lain yang perlu diperhatikan: gunakan format tanggal DD-MM-YYYY, tulis angka desimal dengan dua digit di belakang koma, dan jangan membulatkan nilai secara manual di Excel karena bisa menyebabkan selisih pada nilai PPN atau DPP. Satu lagi yang tidak kalah penting, batas waktu upload faktur pajak adalah paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Jangan sampai terlewat karena bisa berujung pada sanksi administrasi.

 

Perpindahan ke format XML bukan sekadar perubahan ekstensi file, tapi bagian dari transformasi besar sistem perpajakan Indonesia. Dengan memahami cara kerjanya dari sekarang, proses pelaporan pajak kamu akan jauh lebih lancar kedepannya.

Latest Articles

XML Coretax: Format Baru Pelaporan Pajak yang Perlu Kamu Pahami
pajak

XML Coretax: Format Baru Pelaporan Pajak yang Perlu Kamu Pahami

Format impor pajak di Coretax berubah dari CSV ke XML. Pahami cara membuatnya lewat template Excel atau Converter DJP sebelum batas upload ...

Maret 24, 2026

Aktivasi Coretax: Panduan Lengkap dan Hal yang Sering Disalahpahami
pajak

Aktivasi Coretax: Panduan Lengkap dan Hal yang Sering Disalahpahami

Banyak para wajib pajak yang salah kaprah soal aktivasi Coretax. Simak panduan lengkap dan hal yang perlu diluruskan sebelum tenggat SPT ti...

Maret 24, 2026

Siap WFA ASN dan Swasta? Kenali 5 Tantangan Ini Sebelum Mudik
kerja

Siap WFA ASN dan Swasta? Kenali 5 Tantangan Ini Sebelum Mudik

Dari dokumen hingga koneksi internet, ini 5 tantangan melakukan WFA untuk ASN pada momen Lebaran yang paling sering muncul dan cara praktis...

Maret 19, 2026