Kalau kamu terbiasa mengelola dokumen perpajakan menggunakan file CSV atau PDF, ada satu perubahan besar yang perlu kamu ketahui. Sejak sistem Coretax resmi diberlakukan, seluruh proses impor data pajak kini menggunakan format baru: Extensible Markup Language atau XML. Format lama sudah tidak lagi didukung, baik untuk faktur pajak, bukti potong, maupun lampiran SPT.
Bagi yang belum familiar, format XML memang terdengar teknikal. Tapi kamu tidak perlu jadi programmer untuk bisa membuatnya. DJP sudah menyiapkan tools yang memudahkan prosesnya. Artikel ini akan memandu kamu dari awal hingga file XML siap diimpor ke Coretax.
Baca Juga: Pasal Pemalsuan Dokumen dan Kasus Paling Umumnya
XML (Extensible Markup Language) adalah format file berbasis teks yang menyimpan data dalam struktur terorganisir. Dalam konteks Coretax, XML dipilih karena memungkinkan sistem DJP memvalidasi data secara otomatis sebelum masuk ke sistem, lebih akurat dan efisien dibanding format sebelumnya, sekaligus mengurangi potensi kesalahan input.
DJP menyediakan 31 dokumen yang bisa diunduh dalam format XML, terbagi dalam enam kategori:
Seluruh template dan converter bisa diunduh secara gratis melalui laman resmi DJP di pajak.go.id → Reformasi DJP → PSIAP Coretax → Template XML dan Converter Excel ke XML. Pastikan selalu mengunduh versi terbaru agar terhindar dari masalah kompatibilitas saat upload.
Ada dua cara yang bisa digunakan untuk membuat file XML: melalui template Excel bawaan DJP, atau lewat aplikasi Converter resmi. Keduanya bisa diunduh dari laman yang sama.
Cara ini cocok untuk sebagian besar wajib pajak karena cukup mengisi data di Excel, lalu mengekspornya ke format XML.
Cara ini diperuntukkan khusus untuk impor data faktur pajak, Lampiran C SPT Masa PPN, dan retur faktur masukan.
Baca Juga: Simulator Coretax: Panduan Pengisian dan Contoh Penggunaan
Sebelum mengimpor file XML, pastikan data yang diisi sudah benar-benar akurat. Sistem Coretax secara otomatis memvalidasi beberapa elemen krusial: NPWP 16 digit, NITKU pemotong dan lawan transaksi, kode objek pajak, serta tarif yang berlaku. Satu kesalahan pada kolom-kolom ini bisa menyebabkan proses impor langsung ditolak sistem.
Ada beberapa hal teknis lain yang perlu diperhatikan: gunakan format tanggal DD-MM-YYYY, tulis angka desimal dengan dua digit di belakang koma, dan jangan membulatkan nilai secara manual di Excel karena bisa menyebabkan selisih pada nilai PPN atau DPP. Satu lagi yang tidak kalah penting, batas waktu upload faktur pajak adalah paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Jangan sampai terlewat karena bisa berujung pada sanksi administrasi.
Perpindahan ke format XML bukan sekadar perubahan ekstensi file, tapi bagian dari transformasi besar sistem perpajakan Indonesia. Dengan memahami cara kerjanya dari sekarang, proses pelaporan pajak kamu akan jauh lebih lancar kedepannya.