Jakarta, 12 Desember 2023 - PT Indonesia Digital Identity (VIDA) memperkenalkan VIDA Sign, platform tanda tangan digital mutakhir yang mudah, aman, dan efektif untuk melindungi transaksi berisiko tinggi dengan menjamin integritas dokumen bagi setiap industri. Tanda tangan digital menjadi solusi bagi pelaku profesional untuk meningkatkan produktivitas secara optimal.
Seiring dengan berkembangnya ekonomi digital di Indonesia, penipuan yang melibatkan penyalahgunaan identitas digital pun kerap terjadi. Tanda tangan digital hadir sebagai wujud dari identitas digital yang menjadi solusi mudah dan efisien untuk mencegah penipuan dalam dokumen dengan menciptakan ekosistem digital yang terintegrasi.
Sati Rasuanto, Co-founder & President of VIDA, menjelaskan “VIDA Sign hadir untuk memastikan keamanan setiap dokumen melalui solusi teknologi yang andal bagi berbagai sektor bisnis dan pekerja profesional. Kehadiran VIDA Sign dirancang guna mengelola dokumen secara lebih mudah dan cepat, sehingga selaras dengan misi kami dalam mensukseskan transformasi digital yang semakin terintegrasi di Indonesia.”
Secara global, permintaan akan penggunaan tanda tangan digital telah melonjak di berbagai industri dan diproyeksikan akan tumbuh dari USD 7,4 miliar di tahun 2023 mencapai USD 34,8 miliar pada tahun 2028.
“Di Indonesia, penggunaan tanda tangan digital telah berkembang pesat. Hal tersebut karena dokumen konvensional berisiko mengalami kejahatan digital, seperti pemalsuan, ketidakabsahan, hingga kerusakan dokumen. Penggunaan tanda tangan digital tersertifikasi dapat menangkal kejahatan siber dan mendorong efisiensi bisnis. Kominfo mendukung penuh penerapan tanda tangan digital sebagai solusi legalitas bagi setiap perusahaan dan para pekerja di era digital,” ungkap Teguh Arifiyadi, SH, MH, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) atau Certification Authority (CA) yang terdaftar dan berinduk di bawah Kominfo, VIDA memiliki otoritas untuk menerbitkan sertifikat elektronik bagi kebutuhan tanda tangan elektronik yang memiliki nilai pembuktian tinggi. Selain itu, sebagai anggota dari Authorized Trust List Adobe, VIDA Sign diakui secara hukum di 40 negara serta menjadi Penyedia Layanan yang terakreditasi dan Mitra Penandatanganan Cloud untuk Adobe Sign dan DocuSign.
Ahmad Taufik, SVP Product VIDA, menyampaikan “Sebagai komitmen VIDA memberikan solusi terbaik untuk mencegah penipuan dalam alur kerja bisnis, kami menghadirkan VIDA Sign yang dirancang khusus menggunakan teknik enkripsi, biometrik, dan autentikasi canggih agar menjaga keamanan dokumen dari gangguan. Keabsahan hukum pada VIDA Sign dapat dipertanggungjawabkan karena mempunyai kepastian yang telah mematuhi standar dan peraturan pihak berwenang di Indonesia.”
Dari hasil riset yang dilakukan VIDA bersama Katadata Insight Center, ditemukan bahwa adopsi identitas digital sangat berdampak pada percepatan pertumbuhan bisnis, industri dan ekonomi secara nasional. 89% perusahaan mengalami peningkatan kecepatan dalam proses bisnis internal. Hal ini juga yang disampaikan langsung oleh berbagai pekerja profesional dari ragam industri yang hadir dalam acara peluncuran VIDA Sign,
Samuel Ray, HR Professional & Content Creator mengungkapkan bahwa setiap harinya seorang HR menangani banyak dokumen untuk kegiatan personalia, penandatanganan yang dilakukan secara digital dapat merampingkan proses saat bekerja. Keamanan tanda tangan digital juga tidak perlu diragukan lagi, seperti yang diungkapkan M. Justian Pradinata, S.H., Legal Professional & Content Creator bahwa tanda tangan digital memiliki kekuatan hukum seperti tanda tangan basah.
Pada kesempatan yang sama, Olivia Louise, Financial & Investment Expert Content Creator mengatakan, “Dokumen yang dihasilkan dalam transaksi keuangan memiliki risiko kebocoran tinggi. Digitalisasi dokumen tidak hanya menghemat anggaran perusahaan, tetapi mampu memastikan keaslian dan keamanannya.”
Franki Indrasmoro, Musicians & IP Creator turut merespon positif kehadiran VIDA Sign, karena mendukung pelaku industri kreatif dalam menjaga kekayaan intelektual di ranah digital, serta meminimalisir pelanggaran karya yang merugikan para pelaku industri kreatif.
Kolaborasi dan kemitraan antar industri untuk memerangi penipuan serta pemalsuan dokumen juga tak kalah penting. Dengan mengadopsi tanda tangan digital yang terverifikasi, bisnis dan individu dapat memperoleh banyak manfaat seperti meningkatkan produktivitas dan hingga performa bisnis. Penggunaannya merupakan langkah signifikan untuk mengamankan transaksi berisiko tinggi dan mengembangkan potensi bisnis di lanskap digital.