BLOG | VIDA DIGITAL IDENTITY

Panduan Cara Lapor SPT Tahunan Badan Terbaru

Written by VIDA | 2025 Jan 21 01:00:00

Sebagai warga negara yang baik, membayar kewajiban pajak tahunan adalah tugas penting. Pajak adalah elemen penting dalam mendukung pembangunan negara, dan salah satu bentuk kontribusi badan usaha adalah dengan melaporkan SPT Tahunan Badan secara tepat waktu. 

Indonesia menganut self assessment system dalam pendataan pajak. Artinya, kantor pajak memberi kewenangan bagi Wajib Pajak untuk melaporkan pajaknya sendiri. Proses ini tidak hanya menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga membantu individu dan perusahaan menjaga transparansi.

Untuk urusan pelaporan SPT Tahunan Badan, masih banyak perusahaan yang merasa proses pelaporan pajak cukup rumit dan memakan waktu, terutama dengan berbagai dokumen yang harus dipersiapkan. Untuk itu, pemanfaatan teknologi modern seperti Coretax dan tanda tangan digital menjadi solusi yang dapat menyederhanakan dan mempercepat proses tersebut.

Artikel ini akan membahas secara lengkap pengertian SPT Tahunan Badan, syarat yang diperlukan, langkah-langkah pelaporan, serta bagaimana teknologi dapat mendukung efisiensi dan keamanan dalam pelaporan pajak.

Pengertian Laporan SPT Tahunan Badan

SPT Tahunan Badan adalah laporan wajib yang harus disampaikan oleh badan usaha kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahun. Laporan ini meliputi seluruh perhitungan, pembayaran pajak, serta penghasilan yang diterima badan usaha dalam satu tahun pajak.

SPT Tahunan Badan berfungsi sebagai alat transparansi keuangan perusahaan sekaligus memastikan bahwa badan usaha telah memenuhi kewajiban perpajakannya. SPT Tahunan Badan dilaporkan oleh Perseroan Terbatas (PT), CV, organisasi, dan yayasan menggunakan formulir SPT 1771.

SPT Tahunan Badan ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengevaluasi kepatuhan pajak badan usaha.

Syarat Laporan SPT Tahunan Badan

Sebelum mengetahui cara lapor SPT tahunan badan, badan usaha harus menyiapkan dokumen-dokumen penting. Berikut adalah syarat yang perlu dipenuhi:

  1. NPWP Badan Usaha
  2. EFIN Badan
  3. Laporan Keuangan Tahunan
  4. Bukti Potong Pajak
  5. Dokumen pendirian usaha
  6. Dokumen izin usaha
  7. Formulir SPT Badan 1771
  8. Bukti pembayaran berupa surat setoran pajak (SSP) jika status SPT Kurang Bayar.

Cara Lapor SPT Tahunan Badan

Proses pelaporan SPT Tahunan Badan kini semakin mudah berkat digitalisasi. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka browser dan kunjungi situs https://djponline.pajak.go.id/.
  2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan yang tertera untuk login ke akun perusahaan.
  3. Setelah login, klik menu "Lapor".
  4. Pilih opsi "e-Form", kemudian klik tombol "Buat SPT" untuk memulai proses pengisian.
  5. Masukkan tahun pajak yang akan dilaporkan.
  6. Tentukan status SPT, apakah normal atau pembetulan.
  7. Pilih media pengiriman token (email atau nomor telepon).
  8. Klik tombol "Unduh Formulir" untuk mengunduh file e-Form dalam format PDF.
  9. Pastikan Anda menyimpan file ini di perangkat yang digunakan untuk pengisian.
  10. Buka formulir menggunakan aplikasi form viewer.
  11. Lengkapi semua kolom yang tersedia sesuai dengan data perusahaan.
  12. Ikuti panduan pengisian e-Form 1771 yang dapat diakses melalui situs DJP untuk memastikan data terisi dengan benar.
  13. Setelah formulir e-Form 1771 terisi lengkap, login kembali ke situs DJP Online.
  14. Unggah file e-Form yang telah diisi bersama lampiran dokumen pendukung, seperti bukti potong pajak atau laporan keuangan.
  15. Klik tombol "Kirim SPT" untuk melanjutkan proses pelaporan.
  16. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon perusahaan.
  17. Klik "Submit" untuk menyelesaikan pelaporan.

Mengenal Coretax dengan Tanda Tangan Digital

Dikutip dari situs resmi pajak, Coretax berfungsi untuk mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Beberapa fitur utama Coretax meliputi:

  • Otomasi Perhitungan Pajak
    Coretax secara otomatis menghitung kewajiban pajak berdasarkan data yang diunggah oleh pengguna.
  • e-Filing Pajak
    Dengan Coretax, perusahaan dapat melaporkan SPT Tahunan langsung dari platform tanpa perlu mengakses DJP Online.
  • Dashboard Interaktif
    Pengguna dapat memantau status laporan pajak, pembayaran, dan kewajiban lainnya melalui dashboard yang user-friendly.

Berdasarkan modul Permohonan Kode Otorisasi DJP/Sertifikat Digital, wajib pajak menggunakan Tanda Tangan Elektronik sebagai alat verifikasi dan otentikasi. Dengan demikian, wajib pajak harus memiliki Sertifikat Elektronik.

Prosedur Pengajuan Sertifikat Elektronik

Wajib pajak dapat mengajukan penerbitan Sertifikat Elektronik melalui Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE). Pengajuan ini dapat dilakukan langsung ke PSrE maupun melalui laman Direktorat Jenderal Pajak yang terintegrasi dengan PSrE yang ditunjuk.

Untuk memperoleh Kode Otorisasi DJP, wajib pajak mengajukan permohonan penerbitan Kode Otorisasi DJP kepada DJP. Permohonan ini dilakukan bersamaan dengan pendaftaran diri untuk memperoleh NPWP atau secara terpisah.

Proses pelaporan pajak melalui Coretax menjadi lebih aman dan efisien dengan fitur tanda tangan digital. Berikut adalah keunggulan penggunaan tanda tangan digital pada Coretax:

Mengetahui cara lapor SPT Tahunan Badan adalah kewajiban yang harus dipenuhi setiap badan usaha untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum perpajakan. Dengan memanfaatkan teknologi seperti Coretax dan tanda tangan digital, proses ini menjadi lebih mudah, cepat, dan aman.