Siapa yang bercita-cita bepergian ke luar negeri di tahun ini? Sudah punya paspor belum? Kalau belum, yuk ketahui cara bikin paspor beserta syarat dan biayanya. Nggak susah, kok!
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai identitas dan izin perjalanan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin bepergian ke luar negeri. Dokumen ini memuat informasi pribadi seperti nama, tempat dan tanggal lahir, serta foto pemegangnya. Paspor sangat diperlukan untuk melewati proses imigrasi dan sebagai syarat masuk ke negara tujuan.
Tenang, cara bikin paspor di zaman sekarang nggak perlu datang langsung ke kantor imigrasi. Proses pembuatan paspor kini semakin mudah dan efisien melalui layanan online. Ini caranya!
Cara Membuat Paspor Secara Online
Direktorat Jenderal Imigrasi telah menyediakan aplikasi M-Paspor yang memudahkan masyarakat dalam mengajukan permohonan paspor secara online. Kamu bisa mengunduh aplikasi M-Paspor melalui PlayStore maupun AppStore. Setelah itu, ikuti proses berikut:
1. Daftar Akun
Isi data diri secara lengkap dan lakukan aktivasi akun sesuai petunjuk yang diberikan.
2. Login ke Akun M-Paspor
Setelah aktivasi, masuk ke akun kamu menggunakan email dan kata sandi yang telah didaftarkan.
3. Pilih Jenis Pengajuan Paspor
Tentukan apakah kamu ingin bikin paspor baru atau memperpanjang paspor lama. M-Paspor menyediakan layanan untuk keperluan ini.
4. Lengkapi Data dan Unggah Dokumen
Isi formulir layanan permohonan dan unggah dokumen persyaratan sesuai permintaan. Lalu untuk dokumen, pastikan foto dokumen diambil dengan posisi tegak lurus dan seluruh dokumen tampak jelas, atau unggah hasil scan dokumen dalam format JPG. Jika kamu baru akan memfoto dokumen, gunakan aplikasi scan dokumen yang dapat secara otomatis menyesuaikan elemen-elemen dokumen secara otomatis.
5. Pilih Lokasi dan Jadwal Kedatangan
Aktifkan opsi "pakai lokasi saat ini" untuk memilih kantor imigrasi terdekat. Pilih tanggal kedatangan yang tersedia sesuai dengan kenyamanan.
6. Lakukan Pembayaran
Selesaikan pembayaran secara online atau offline maksimal 2 jam setelah pendaftaran. Jika tidak dibayar dalam waktu 2 jam, permohonan akan otomatis dibatalkan.
7. Datang ke Kantor Imigrasi
Kunjungi kantor imigrasi sesuai jadwal yang ditentukan melalui aplikasi dengan membawa Bukti Pendaftaran M-Paspor dan dokumen asli untuk verifikasi, wawancara, dan pengambilan data biometrik.
Cara Membuat Paspor Secara Offline
Selain melalui aplikasi M-Paspor, kamu juga bisa mengajukan permohonan paspor secara manual dengan datang langsung ke kantor imigrasi terdekat. Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi Kantor Imigrasi
Datanglah ke kantor imigrasi di kota atau wilayah tempat tinggalmu. Disarankan untuk datang lebih pagi agar tidak perlu antri terlalu lama.
2. Isi Formulir Permohonan
Isi data diri pada aplikasi atau formulir elektronik yang tersedia di loket permohonan. Pastikan data yang diisi sesuai dengan dokumen pendukung yang kamu bawa.
3. Lampirkan Dokumen Persyaratan
Serahkan dokumen-dokumen persyaratan seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan dokumen tambahan lainnya yang relevan kepada petugas.
4. Pemeriksaan Dokumen
Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen. Jika seluruh dokumen dinyatakan lengkap, kamu akan menerima tanda terima permohonan beserta kode pembayaran. Jika dokumen belum lengkap, kamu akan diminta untuk melengkapi terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses.
5. Lakukan Pembayaran
Segera lakukan pembayaran biaya pembuatan paspor sesuai dengan nominal yang tertera, baik secara online maupun melalui bank yang bekerja sama.
6. Pengambilan Foto dan Sidik Jari
Setelah pembayaran diverifikasi, kamu akan diarahkan untuk melakukan pengambilan foto resmi untuk paspor serta perekaman sidik jari biometrik.
7. Wawancara
Selanjutnya, kamu akan menjalani sesi wawancara singkat dengan petugas imigrasi untuk memastikan data yang diberikan sudah benar dan sesuai.
8. Verifikasi dan Adjudikasi
Setelah wawancara, dokumen dan data kamu akan melalui proses verifikasi dan adjudikasi untuk memastikan keabsahan semua informasi.
9. Pengambilan Paspor
Jika semua proses selesai dan disetujui, kamu akan diberi tahu kapan bisa mengambil paspor yang telah jadi. Biasanya paspor dapat diambil 7 hari kerja setelah proses wawancara.
Syarat Membuat Paspor
Berikut syarat bikin paspor:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KTP elektronik yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
2. Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi KK yang masih berlaku.
3. Dokumen Pendukung
Salah satu dari dokumen berikut: akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis. Pastikan dokumen tersebut mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Jika tidak, lampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
4. Surat Pewarganegaraan Indonesia
Bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Biaya Membuat Paspor
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024, berikut rincian tarif pembuatan paspor yang berlaku mulai 17 Desember 2024:
- Paspor Biasa Non-Elektronik
- Masa berlaku 5 tahun: Rp350.000
- Masa berlaku 10 tahun: Rp650.000
- Paspor Elektronik (E-Paspor)
- Masa berlaku 5 tahun: Rp650.000
- Masa berlaku 10 tahun: Rp950.000
- Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)
- Untuk Warga Negara Indonesia: Rp100.000
- Untuk orang asing: Rp150.000
- Layanan Percepatan Paspor (Selesai di Hari yang Sama)
- Tambahan biaya: Rp1.000.000 (di luar biaya paspor)
Catatan: Jika paspor hilang atau rusak, dikenakan biaya tambahan masing-masing sebesar Rp1.000.000 dan Rp500.000 per buku.
Gunakan Magic Scan untuk Dokumen Persyaratan Paspor
Menyiapkan dokumen persyaratan adalah langkah penting dalam cara pembuatan paspor Namun, seringkali kendala muncul karena kualitas foto atau hasil scan dokumen yang kurang jelas, buram, atau tidak memenuhi standar. Untuk menghindari masalah ini, kamu bisa menggunakan Magic Scan dari VIDA.
Magic Scan adalah fitur pemindaian dokumen menggunakan kamera handphone yang dirancang khusus untuk menghasilkan file berkualitas tinggi, aman, dan siap pakai untuk keperluan administratif, termasuk pembuatan paspor.
Magic Scan menyimpan hasil pemindaian dokumen dalam format PDF sehingga mudah diakses dan diunggah. Selain itu, Magic Scan dapat memindai 15 dokumen sekaligus.
Cara Menggunakan Magic Scan:
- Download dan buka aplikasi VIDA pada handphone.
- Pada Dashboard, klik tombol hijau bergambar kamera.
- Arahkan kamera handphone ke dokumen fisik yang hendak ditandatangani.
- Kamu bisa mengatur apakah dokumen ditandatangani dalam bentuk sendiri-sendiri atau kelompok (bulk) hingga 15 dokumen.
- Atur posisi handphone sehingga dokumen tertangkap dengan sempurna dengan fitur Auto Detect Document lalu sistem akan memindai dokumen. Atur kerapian hasil scan dengan Auto Crop & Adjust.
Cara membuat paspor di tahun 2025 semakin mudah dengan adanya layanan online melalui aplikasi M-Paspor. Kamu juga masih memiliki pilihan untuk membuat paspor langsung di kantor imigrasi. Dengan menyiapkan dokumen yang diperlukan dan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, kamu dapat mengurus paspor dengan lebih efisien. Pastikan untuk mematuhi semua persyaratan dan jadwal yang ditentukan agar proses berjalan lancar. Semoga informasi ini membantu Anda dalam merencanakan perjalanan ke luar negeri.