Siapa yang bercita-cita bepergian ke luar negeri di tahun ini? Sudah punya paspor belum? Kalau belum, yuk ketahui cara bikin paspor beserta syarat dan biayanya. Nggak susah, kok!
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai identitas dan izin perjalanan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin bepergian ke luar negeri. Dokumen ini memuat informasi pribadi seperti nama, tempat dan tanggal lahir, serta foto pemegangnya. Paspor sangat diperlukan untuk melewati proses imigrasi dan sebagai syarat masuk ke negara tujuan.
Tenang, cara bikin paspor di zaman sekarang nggak perlu datang langsung ke kantor imigrasi. Proses pembuatan paspor kini semakin mudah dan efisien melalui layanan online. Ini caranya!
Direktorat Jenderal Imigrasi telah menyediakan aplikasi M-Paspor yang memudahkan masyarakat dalam mengajukan permohonan paspor secara online. Kamu bisa mengunduh aplikasi M-Paspor melalui PlayStore maupun AppStore. Setelah itu, ikuti proses berikut:
Isi data diri secara lengkap dan lakukan aktivasi akun sesuai petunjuk yang diberikan.
Setelah aktivasi, masuk ke akun kamu menggunakan email dan kata sandi yang telah didaftarkan.
Tentukan apakah kamu ingin bikin paspor baru atau memperpanjang paspor lama. M-Paspor menyediakan layanan untuk keperluan ini.
Isi formulir layanan permohonan dan unggah dokumen persyaratan sesuai permintaan. Lalu untuk dokumen, pastikan foto dokumen diambil dengan posisi tegak lurus dan seluruh dokumen tampak jelas, atau unggah hasil scan dokumen dalam format JPG. Jika kamu baru akan memfoto dokumen, gunakan aplikasi scan dokumen yang dapat secara otomatis menyesuaikan elemen-elemen dokumen secara otomatis.
Aktifkan opsi "pakai lokasi saat ini" untuk memilih kantor imigrasi terdekat. Pilih tanggal kedatangan yang tersedia sesuai dengan kenyamanan.
Selesaikan pembayaran secara online atau offline maksimal 2 jam setelah pendaftaran. Jika tidak dibayar dalam waktu 2 jam, permohonan akan otomatis dibatalkan.
Kunjungi kantor imigrasi sesuai jadwal yang ditentukan melalui aplikasi dengan membawa Bukti Pendaftaran M-Paspor dan dokumen asli untuk verifikasi, wawancara, dan pengambilan data biometrik.
Selain melalui aplikasi M-Paspor, kamu juga bisa mengajukan permohonan paspor secara manual dengan datang langsung ke kantor imigrasi terdekat. Berikut langkah-langkahnya:
Datanglah ke kantor imigrasi di kota atau wilayah tempat tinggalmu. Disarankan untuk datang lebih pagi agar tidak perlu antri terlalu lama.
Isi data diri pada aplikasi atau formulir elektronik yang tersedia di loket permohonan. Pastikan data yang diisi sesuai dengan dokumen pendukung yang kamu bawa.
Serahkan dokumen-dokumen persyaratan seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan dokumen tambahan lainnya yang relevan kepada petugas.
Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen. Jika seluruh dokumen dinyatakan lengkap, kamu akan menerima tanda terima permohonan beserta kode pembayaran. Jika dokumen belum lengkap, kamu akan diminta untuk melengkapi terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses.
Segera lakukan pembayaran biaya pembuatan paspor sesuai dengan nominal yang tertera, baik secara online maupun melalui bank yang bekerja sama.
Setelah pembayaran diverifikasi, kamu akan diarahkan untuk melakukan pengambilan foto resmi untuk paspor serta perekaman sidik jari biometrik.
Selanjutnya, kamu akan menjalani sesi wawancara singkat dengan petugas imigrasi untuk memastikan data yang diberikan sudah benar dan sesuai.
Setelah wawancara, dokumen dan data kamu akan melalui proses verifikasi dan adjudikasi untuk memastikan keabsahan semua informasi.
Jika semua proses selesai dan disetujui, kamu akan diberi tahu kapan bisa mengambil paspor yang telah jadi. Biasanya paspor dapat diambil 7 hari kerja setelah proses wawancara.
Berikut syarat bikin paspor:
KTP elektronik yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
Fotokopi KK yang masih berlaku.
Salah satu dari dokumen berikut: akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis. Pastikan dokumen tersebut mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Jika tidak, lampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024, berikut rincian tarif pembuatan paspor yang berlaku mulai 17 Desember 2024:
Catatan: Jika paspor hilang atau rusak, dikenakan biaya tambahan masing-masing sebesar Rp1.000.000 dan Rp500.000 per buku.
Menyiapkan dokumen persyaratan adalah langkah penting dalam cara pembuatan paspor Namun, seringkali kendala muncul karena kualitas foto atau hasil scan dokumen yang kurang jelas, buram, atau tidak memenuhi standar. Untuk menghindari masalah ini, kamu bisa menggunakan Magic Scan dari VIDA.
Magic Scan adalah fitur pemindaian dokumen menggunakan kamera handphone yang dirancang khusus untuk menghasilkan file berkualitas tinggi, aman, dan siap pakai untuk keperluan administratif, termasuk pembuatan paspor.
Magic Scan menyimpan hasil pemindaian dokumen dalam format PDF sehingga mudah diakses dan diunggah. Selain itu, Magic Scan dapat memindai 15 dokumen sekaligus.
Cara Menggunakan Magic Scan:
Cara membuat paspor di tahun 2025 semakin mudah dengan adanya layanan online melalui aplikasi M-Paspor. Kamu juga masih memiliki pilihan untuk membuat paspor langsung di kantor imigrasi. Dengan menyiapkan dokumen yang diperlukan dan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, kamu dapat mengurus paspor dengan lebih efisien. Pastikan untuk mematuhi semua persyaratan dan jadwal yang ditentukan agar proses berjalan lancar. Semoga informasi ini membantu Anda dalam merencanakan perjalanan ke luar negeri.