BLOG | VIDA DIGITAL IDENTITY

Cara Menghitung PPN: Tarif, Rumus, dan Peraturannya

Written by VIDA | 2025 Feb 27 01:00:00

Salah satu sumber pendapatan utama negara adalah pajak. Hasilnya digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan layanan publik. Sebagai bagian dari kewajiban perpajakan, setiap individu dan pelaku usaha punya peran dalam membayar serta mengelola pajak dengan benar.

Secara umum, pajak terbagi jadi dua jenis, yaitu pajak langsung dan tidak langsung. Pajak langsung dikenakan kepada wajib pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan oleh individu atau badan usaha. Pajak tidak langsung dikenakan pada transaksi barang dan jasa, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibebankan ke konsumen dalam pembelian barang atau jasa tertentu.

Salah satu pajak yang mungkin sering kamu dengar adalah PPN. Pajak ini dikenakan pada hampir semua barang dan jasa yang diperjualbelikan, meskipun ada beberapa pengecualian. Sebaiknya, kamu mengetahui cara menghitung PPN agar mengetahui besarnya pajak yang dibayarkan.

Apa Itu PPN?

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi barang atau jasa. Pajak ini dibebankan kepada konsumen akhir, sementara penjual hanya bertindak sebagai perantara yang memungut dan menyetorkannya ke pemerintah.

Dasar Peraturan PPN

PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada tahun 2021. Perubahan tarif PPN dari tahun ke tahun ini adalah upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN

Sebelum masuk ke bagian cara menghitung PPN, apa saja jenis barang dan jasa yang dikenakan pajak tersebut? Tidak semua barang dan jasa dikenakan PPN, namun sebagian besar transaksi bisnis sehari-hari termasuk dalam kategori yang terkena pajak.

Berikut adalah daftar barang dan jasa yang dikenakan PPN:

Barang dan Jasa dengan PPN 11%

  • Sembako tertentu - Beberapa jenis bahan pokok tetap dikenakan PPN, terutama yang tidak masuk dalam daftar barang bebas pajak.
  • Produk elektronik standar - Barang elektronik umum seperti televisi, kulkas, dan mesin cuci dikenakan PPN 11%.
  • Pakaian dan tekstil - Produk fashion dari berbagai merek umumnya terkena tarif PPN standar.
  • Jasa konsultasi dan layanan profesional - Termasuk jasa hukum, akuntansi, dan konsultan bisnis.
  • Tiket transportasi umum - Sebagian besar layanan transportasi seperti pesawat dan kereta api dikenakan PPN.

Barang dan Jasa dengan PPN 12%

  • Mobil mewah dan kendaraan bermotor di atas kategori tertentu - Kendaraan dengan harga tinggi terkena tarif PPN 12%.
  • Perhiasan emas dan berlian - Barang mewah seperti perhiasan emas dan berlian akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi.
  • Properti bernilai tinggi - Rumah atau apartemen dengan harga tertentu juga termasuk dalam kategori ini.
  • Barang elektronik premium - Peralatan elektronik kelas atas seperti smartphone flagship dan perangkat teknologi canggih dikenakan tarif lebih tinggi.
  • Produk fashion eksklusif - Barang mewah seperti tas dan pakaian dari merek ternama juga masuk dalam kategori ini.

Tarif Perhitungan PPN di Indonesia

Saat ini, tarif PPN yang berlaku di Indonesia adalah 11%, sesuai dengan ketentuan dalam UU HPP. Namun, pemerintah telah menetapkan bahwa mulai 1 Januari 2025, tarif PPN akan dinaikkan menjadi 12% untuk kategori tertentu.

Kenaikan tarif ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara yang digunakan dalam pembangunan infrastruktur, program sosial, serta memperkuat stabilitas ekonomi.

Cara Menghitung PPN 11% dan 12%

Meskipun sudah mengetahui arti dan dasar peraturannya, mungkin masih banyak yang bingung tentang cara menghitung PPN. Berikut adalah rumus dan contoh perhitungan PPN untuk barang non-mewah dan barang mewah.

Rumus Menghitung PPN 11% untuk Barang Non-Mewah

PPN 11% dikenakan pada sebagian besar barang dan jasa yang diperdagangkan di Indonesia.

Rumus: PPN = Harga Barang x 11%

Contoh: Sebuah beras dengan harga Rp300.000 dikenakan PPN 11%.

PPN = Rp300.000 x 11% = Rp33.000 Maka, total harga setelah PPN = Rp333.000

Rumus Menghitung PPN 12% untuk Barang Mewah

PPN 12% mulai berlaku pada 1 Januari 2025 sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak. Barang mewah juga bisa dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) di samping PPN.

Rumus: PPN = Harga Barang x 12%

Contoh: Sebuah jam tangan mewah seharga Rp50.000.000 dikenakan PPN 12%.

PPN = Rp50.000.000 x 12% = Rp6.000.000 Maka, total harga setelah PPN = Rp56.000.000

Pentingnya Dokumentasi dalam Perhitungan PPN

Dalam menjalankan bisnis, kamu butuh pencatatan transaksi yang akurat, seperti memastikan perhitungan PPN agar menghindari kesalahan dalam pelaporannya. Dokumen seperti faktur pajak dan bukti transaksi harus memiliki keabsahan hukum agar dapat diterima oleh otoritas pajak.

Penggunaan tanda tangan digital, seperti yang dihadirkan oleh VIDA Sign, membantu kamu sebagai pelaku usaha dalam mengelola dokumen perpajakan. Dengan tanda tangan digital, bisnis dapat memastikan bahwa dokumen pajak mereka tetap sah secara hukum, tidak dapat dipalsukan, serta mudah diakses dan dikelola secara digital.

Dengan solusi tanda tangan digital yang aman, mudah, dan sah, proses administrasi pajak menjadi lebih efisien dan aman.