Penggunaan tanda tangan digital bukan hal baru di Indonesia, bahkan semakin marak di masa pandemi yang mengharuskan segala sesuatunya dilakukan serba digital. Berbagai perusahaan dan instansi memandang tanda tangan digital menjadi solusi untuk melakukan validasi dokumen tanpa harus tatap muka dan bertemu.
Tanda tangan digital dapat digunakan untuk segala bentuk dokumen elektronik. Selain itu, tanda-tangan elektronik juga memuat informasi yang dapat digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi identitas. Namun, bagaimana cara kerjanya? Simak pembahasannya di bawah ini.
Cara Kerja Tanda Tangan Digital
Tanda Tangan Digital atau tanda tangan digital merupakan teknologi tanda tangan yang sah karena memiliki kekuatan hukum. Begini cara kerja tanda tangan digital.
-
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) akan menerbitkan sertifikat elektronik dengan pasangan kunci yang secara unik terkait pada subjek hukum (kunci privat dan kunci publik). Kunci publik dapat diketahui oleh siapa pun, sementara kunci privat hanya boleh diketahui oleh pemilik tanda tangan. Keduanya memiliki karakteristik unik, di mana suatu informasi atau dokumen elektronik yang diacak (encrypt) oleh salah satu kunci dan hanya dapat disusun kembali (decrypt) oleh kunci pasangannya.
-
Tanda tangan digital sudah tersertifikasi menggunakan metode kriptografi asimetris dengan infrastruktur kunci publik (Public Key Infrastructure). Kunci publik akan tercantum dalam suatu sertifikat (sertifikat elektronik) yang bersifat umum sebagai bukti identitas penanda tangan.
-
Kunci publik akan dilekatkan bersama dokumen elektronik yang telah dienkripsi dengan kunci privat penanda tangan. Jika terjadi perubahan pada dokumen elektronik, secara otomatis sistem pembaca dokumen elektronik akan mendeteksi dan memberikan notifikasi. Sehingga, identitas penanda tangan dan integritas dokumen dapat dipastikan kebenarannya.
Fungsi Penting Sertifikat Elektronik
Tanda tangan digital yang berstatus sama dengan akta otentik yang memiliki sertifikat elektronik dari lembaga penerbit sertifikat digital terkait keabsahannya. Berikut ini penjelasannya.
Pengertian Sertifikat Elektronik
Sertifikat elektronik yang ada pada tanda tangan digital menjadi sistem pembuktian validitas dari sebuah dokumen atau transaksi elektronik. Sistem pembuktian validitas yang menunjukkan bukti bahwa informasi elektronik adalah benar. Dengan sertifikat elektronik, seseorang tidak akan dengan mudah memodifikasi dokumen tanpa tercatat dan memalsukan identitas digital.
Hal Penting Pada Sertifikat Elektronik
Dalam sertifikat elektronik pada tanda tangan digital memiliki lima hal penting yaitu:
1. Identitas Terverifikasi
Keakuratan informasi identitas ini penting untuk membuktikan bahwa tanggung jawab kesepakatan atau validasi dokumen elektronik melekat pada orang tersebut.
2. Verifikasi
Verifikasi identitas menggunakan biometrik yang akurat juga menjamin tanda tangan digital pada sebuah dokumen atau transaksi elektronik memiliki aspek penting yakni non-repudiation atau tidak dapat disangkal.
3. Otentisitas
Dokumen elektronik bertanda tangan digital dipandang otentik ketika sertifikat elektronik memiliki kemampuan enkripsi dan fungsi hash yang mencegah terjadinya modifikasi pada dokumen. Bila Anda melakukan modifikasi pada dokumen elektronik, Anda harus kembali melakukan tanda tangan digital.
4. Validasi
Dokumen elektronik membutuhkan sebuah sistem untuk dapat terbaca dan dibuka. Misalnya seperti Acrobat Reader yang mampu membaca dokumen berformat portable digital file.
Sistem aplikasi pembaca dokumen elektronik harus bisa untuk mendeteksi sertifikat elektronik yang tersemat pada dokumen. Dengan begitu, tanda tangan digital bisa diakui dan membuktikan bahwa dokumen adalah valid sesuai sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE).
5. Catatan Waktu
Catatan waktu membuktikan kapan tanda tangan digital terbit dan menjadi informasi tambahan untuk membuktikan bahwa dokumen elektronik adalah valid
VIDA, Solusi Tanda Tangan Digital Tepercaya
VIDA merupakan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) yang telah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dan menjadi PSrE pertama di Indonesia yang menerima akreditasi global WebTrust untuk implementasi standar keamanan internet dengan menerapkan biometrik wajah dalam melakukan verifikasi dan autentikasi
VIDA telah berpengalaman dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menciptakan ekosistem tanda tangan digital dan verifikasi identitas digital yang akurat dan aman. VIDA terdaftar dalam Inovasi Keuangan Digital (IKD); Klaster e-KYC dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK); dan menjadi penyedia teknologi pendukung dalam Bank Indonesia Regulatory Sandbox.
Dalam menjalankan peran sebagai pihak terpercaya (trusted entity) yang menjamin kepemilikan sertifikat elektronik secara unik yang diklaim oleh pengguna, VIDA mengadopsi praktik keamanan siber yang ketat serta telah tersertifikasi dalam proses dan layanannya.
VIDA Sign
VIDA menyediakan solusi bagi Anda dan pihak lain terkait dalam menggunakan tanda tangan digital untuk menandatangani berbagai dokumen/data digital dengan mudah dan aman dengan VIDA Sign.
VIDA Sign digunakan untuk melakukan tanda tangan digital pada dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam PP 71/2019 tentang Sistem dan Transaksi Elektronik. Semua dokumen dan transaksi elektronik harus ditandatangani dengan sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh PSrE.
Ketika Anda menggunakan VIDA Sign, terdapat pemeriksaan biometrik dengan deteksi keaktifan sebelum penandatanganan untuk menghindari risiko pemalsuan identitas. Teknologi VIDA sendiri mampu untuk memverifikasi dan mengotentikasi lebih dari ribuan identitas setiap hari ketika transaksi web dan seluler terjadi secara real-time.
Hubungi kami untuk proses penandatanganan dokumen secara elektronik yang lebih aman dan nyaman.