BLOG | VIDA DIGITAL IDENTITY

Baru Pakai Tanda Tangan Digital? Ini 5 Hal yang Harus Kamu Ketahui

Written by VIDA | 2024 Feb 28 07:52:38

Tanda Tangan Elektronik (TTE) semakin populer dan menjadi solusi efisien untuk berbagai pengurusan dokumen dan transaksi elektronik. Bagi yang baru pertama kali mendengar, TTE sama sahnya dengan tanda tangan basah. Selama ini, kita berpikir TTE adalah tanda tangan yang bisa dibuat sendiri lalu dibubuhkan di dokumen PDF. Pendapat itu tidak salah, tetapi tanda tangan tersebut kurang aman untuk dokumen penting karena rawan dipalsukan. TTE yang sah dan tersertifikasi hanya dikeluarkan oleh aplikasi Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) yang ada di bawah naungan Kementerian Kominfo.   

Yuk, simak 5 hal yang harus kamu ketahui tentang Tanda Tangan Elektronik!

1. Jenis-jenis Tanda Tangan Elektronik 

Tanda Tangan Elektronik memiliki dua jenis, yakni Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dan Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi. Nah, Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi juga disebut tanda tangan digital. Lalu, apa bedanya kedua jenis tanda tangan tersebut? 

Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi (Tanda Tangan Digital) dan Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi sama-sama memenuhi ketentuan UU ITE No 11 tahun 2008. Perbedaannya, Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi (Tanda Tangan Digital) memuat Sertifikat Elektronik sehingga tingkat keamanannya lebih tinggi, sedangkan Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi tidak memuat Sertifikat Elektronik. 

Selanjutnya, Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi (Tanda Tangan Digital) hanya bisa dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) yang jumlahnya ada 7 lembaga di Indonesia, salah satunya VIDA. Sedangkan Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi bisa dibuat oleh siapa saja. 

Kedua jenis tanda tangan tersebut bisa digunakan tergantung sesuai kebutuhan. Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi (Tanda Tangan Digital) digunakan untuk dokumen penting misalnya kontrak atau perjanjian bernominal tinggi. Sementara Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi cocok digunakan untuk dokumen yang tidak membutuhkan keamanan tinggi.  

2. Tanda Tangan Digital Membutuhkan KTP 

Agar Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah, dibutuhkan KTP. Pengguna harus mengunggah KTP dan melakukan verifikasi biometrik saat mendaftar di aplikasi PSrE seperti VIDA. Nantinya, pengguna akan memperoleh Sertifikat Elektronik. Sertifikat ini memiliki konfigurasi yang dapat dihubungkan dengan data pribadi yang telah diverifikasi saat mendaftar. 

Setiap akan melakukan tanda tangan, pengguna harus melakukan otentikasi untuk memastikan bahwa penandatangan adalah orang yang sama pada saat pendaftaran. Hal ini memastikan keabsahan dan kekuatan hukum tanda tangan digital yang dibuat di VIDA. 

3. Mengenal PSrE dan Sertifikat Elektronik

Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) adalah lembaga-lembaga yang langsung dikelola oleh Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo. PSrE hadir untuk mendigitalkan tanda tangan sekaligus memproteksi transaksi online dari pemalsuan data.

PSrE berwenang mengeluarkan Sertifikat Elektronik untuk setiap pengguna. Seperti yang dibahas sebelumnya, Sertifikat Elektronik memiliki konfigurasi yang terhubung dengan data pribadi terverifikasi. Sehingga, dokumen yang dibubuhi tanda tangan digital di aplikasi PSrE otomatis memiliki Sertifikat Elektronik untuk menjamin keasliannya. Inilah yang membuat tanda tangan digital memiliki kekuatan hukum, tidak rawan dipalsukan, dan dapat dicek keaslian penandatangannya. 

4. Mengecek Keabsahan Tanda Tangan Elektronik 

Bagaimana mengetahui sebuah dokumen memiliki tanda tangan digital yang tersertifikasi atau tidak? Ada 3 cara, yakni: 

  • Verifikasi di situs Kominfo 
  1.  Kunjungi situs tte.kominfo.go.id/verifyPDF
  2. Klik menu “Unggah Dokumen PDF” lalu unggah dokumen yang akan diverifikasi 
  3. Tunggu sampai proses verifikasi berhasil. Jika berhasil, akan muncul Sertifikat Elektronik yang berisi keterangan penandatangan. Artinya, tanda tangan pada dokumen tersebut tersertifikasi. 
  • Verifikasi di Adobe Reader 
  1. Buka Adobe Reader lalu buka dokumen bertanda tangan digital
  2. Klik tanda tangan pada dokumen tersebut, lalu pilih Signatures Properties
  3. Akan muncul informasi terkait tanda tangan digital, tanda bahwa tanda tangan digital tersebut tersertifikasi
  • Verifikasi di Microsoft Word 
  1. Buka dokumen di Microsoft Word
  2. Pilih menu “Insert” dan pilih fitur “Picture”
  3. Pilih dokumen atau gambar tanda tangan di perangkat
  4. Klik kanan pada kursor di TTd digital tersebut
  5. Pilih menu “Verify Signature” 
  6. Microsoft Word akan memverifikasi keaslian tanda tangan digital. Nantinya, akan muncul keterangan Valid dan Tidak Valid. Jika Valid, maka tanda tangan sudah tersertifikasi. Jika Tidak Valid, artinya tanda tangan digital belum tersertifikasi.  
5. Tanda Tangan Digital Tidak Harus Berupa Tanda Tangan 

Ternyata tanda tangan digital tidak harus berupa tanda tangan yang persis seperti tanda tangan manual. Di aplikasi VIDA, pengguna bisa memilih bentuk tanda tangan; Membuat manual agar persis seperti tanda tangan basah, memilih dari templat tanda tangan yang sudah ada, atau mengunggah foto tanda tangan yang sudah pernah dibuat sebelumnya. Ketiganya tetap sah selama sudah memuat Sertifikat Elektronik. 

Menggunakan tanda tangan digital memberikan banyak kemudahan dan efisiensi dalam berbagai transaksi. Gunakan VIDA sebagai PSrE karena sudah berinduk di bawah pengawasan Kementerian Kominfo dan selalu memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. 

Yuk, download VIDA sekarang dan rasakan kemudahan tanda tangan kapan saja, di mana saja!