Stempel elektronik disingkat e-Stamp adalah merupakan satu jenis stempel yang dibuat menggunakan format digital yang lebih cepat, aman, dan nyaman digunakan. Produk atau solusi ini melengkapi solusi tanda tangan digital yang legal. Sebagai PSrE (Penyelenggara Sertifikat Elektronik) berinduk di bawah naungan Kominfo, VIDA memberikan solusi stempel yang dapat membantu transformasi digital bisnis Anda.
Dengan menggunakan e-stamp atau stempel elektronik, Anda tidak perlu membubuhkan stempel satu persatu per dokumen seperti pada stempel konvensional. Anda dapat membubuhkan satu stempel ke banyak dokumen.
Dengan adanya stempel elektronik ini diharapkan dapat mengurangi dan meminimalisir potensi terjadinya pemalsuan dokumen karena penerapan keamanan berlapis.
Stempel elektronik memiliki sertifikat elektronik yang berfungsi untuk validasi dokumen sehingga dokumen tersebut sah, membuktikan kepemilikan dokumen, menjamin keaslian dokumen, dan legal.
Stempel konvensional telah bertransformasi ke stempel digital mengacu pada proses dan strategi untuk memudahkan proses bisnis di era digital. Transformasi digital digunakan untuk meningkatkan produktivitas bisnis secara efektif dan efisien.
Anda dapat menggunakan stempel elektronik tanpa kehadiran fisik atau bertatap muka terutama di masa pandemi ini. Pembubuhan stempel elektronik dapat dilakukan melalui aplikasi pada smartphone.
Pada dasarnya, proses bisnis erat kaitannya dengan dokumen. Pihak-pihak dari perusahaan baik internal maupun eksternal harus menandatangani banyak dokumen legal. Dengan adanya stempel elektronik dan tanda tangan elektronik, perusahaan tidak perlu lagi mencetak dan mengirim dokumen yang mengeluarkan banyak biaya lebih untuk kertas, printer, tinta, dan kurir pengiriman.
Legalitas produk E-stamp atau stempel elektronik telah diatur oleh Peraturan Pemerintah PSTE No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Stempel elektronik sama legalnya dengan stempel konvensional dan mengikat secara hukum karena memiliki sertifikat elektronik.
Stempel elektronik memiliki fungsi yang sama pentingnya dengan stempel konvensional yaitu untuk mengesahkan surat atau dokumen tertentu. Dalam kontrak perjanjian dan surat menyurat, stempel digunakan sebagai tanda persetujuan oleh atasan. Jika dokumen telah dibubuhi stempel, maka isi dari dokumen tersebut tidak dapat diganggu gugat.
Stempel elektronik sebagai pelengkap tanda tangan elektronik merupakan produk legal dan terikat secara hukum, menggunakan sistem autentifikasi.
Stempel elektronik juga berfungsi sebagai penguat hasil keputusan pada lembar dokumen tertentu. Dengan demikian, stempel ini menandakan bahwa keputusan telah disepakati dan surat atau dokumen tersebut sudah sah dan kuat. Pihak-pihak pada dokumen yang telah dibubuhi stempel elektronik mempunyai kewajiban untuk melaksanakan tanggung jawab pada dokumen.
Fungsi stempel elektronik sama dengan tanda tangan elektronik sehingga keduanya saling melengkapi. Namun jika diperlukan pembubuhan stempel digital pada dokumen, maka proses pembubuhan stempel digital tersebut harus dilakukan paling akhir karena berfungsi sebagai penyegel suatu dokumen.
VIDA sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) yang berlisensi dan di bawah pengawasan Kominfo, berfungsi sebagai penerbit sertifikat elektronik yang dapat digunakan dalam tanda tangan elektronik untuk memverifikasi dan mengautentikasikan identitas seseorang di dunia digital.
VIDA menerapkan standar perlindungan data kelas dunia, termasuk Public Key Infrastructure, pengenalan wajah, dan endpoint security guna menghadirkan solusi keamanan siber yang komprehensif.
VIDA menyediakan platform identitas digital di seluruh saluran digital dengan standar keamanan dan kepatuhan tertinggi menggunakan teknologi kelas dunia untuk end-to-end solution.
VIDA juga menjadi PSrE pertama di Indonesia yang menerima akreditasi global WebTrust untuk implementasi standar keamanan internet dengan menerapkan biometrik wajah dalam melakukan verifikasi dan otentikasi untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi penggunanya.
Integrasi sertifikat elektronik pada VIDA Sign dapat mendorong percepatan transformasi digital untuk perkembangan bisnis karena identitas digital lebih aman dan sah secara hukum serta dapat digunakan untuk melakukan tanda tangan elektronik.
Keamanan Vida Sign menggunakan deteksi keaktifan sebelum penandatanganan untuk meminimalisir potensi terjadinya penipuan identitas. Anda dapat memverifikasi dokumen yang ditandatangani secara digital untuk memeriksa apakah integritas dokumen dipertahankan atau rusak setelah tanda tangan diberikan.
Pada saat tanda tangan elektronik dibubuhkan pada dokumen elektronik, sertifikat elektronik akan merekam tanda tangan tersebut serta berbagai informasi penting yang menyertainya, seperti identitas penandatangan dan waktu pemberian tanda tangan. Tanpa Sertifikat Elektronik, maka tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi dan legal secara hukum.
Penggunaan tanda tangan elektronik VIDA Sign diatur dalam UU 11/2018 dan diperkuat dengan PP 71/2019, tanda tangan elektronik yang diterbitkan dan dilaksanakan oleh PSrE yang disahkan oleh negara (dalam hal ini Kominfo) memiliki kekuatan hukum di hadapan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan teknologi biometrik kelas dunia yang dilengkapi layanan verifikasi dan otentikasi identitas, manajemen akses, serta stempel elektronik dan tanda tangan elektronik tersertifikasi, tentunya akan berguna untuk mendukung mitra bisnis mengembangkan bisnisnya secara cepat dan efisien.