Tanda tangan digital saat ini begitu populer untuk digunakan karena dipercaya bisa memberikan keamanan yang lebih tinggi dibandingkan dengan tanda tangan biasa. Namun tanda tangan digital juga membutuhkan sertifikat, yang membuat tanda tangan digital benar-benar bisa dipercaya.
Tanda tangan digital sendiri memiliki dua jenis jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi digital, Pasal 60 ayat 2 yang menyatakan ada dua jenis tanda tangan digital yakni tersertifikasi dan tidak tersertifikasi.
Bila Anda menggunakan tanda tangan tersertifikasi tentu akan ada banyak manfaat yang bisa Anda dapatkan. Tapi apa jadinya jika ternyata tanda tangan digital yang Anda gunakan belum memiliki sertifikasi? Berikut adalah ulasan tentang risiko yang bisa Anda alami jika tetap menggunakan tanda tangan digital tanpa sertifikasi.
Sebelum mengetahui apa saja risiko yang akan timbul bila tidak menggunakan tanda tangan digital yang tersertifikasi, Anda perlu mengetahui sekilas tentang perbedaan antara tanda tangan digital tersertifikasi maupun tanda tangan digital yang tidak tersertifikasi.
Tanda tangan digital yang tidak tersertifikasi adalah tanda tangan digital yang tidak melibatkan penyelenggara layanan dan juga tidak mendapatkan izin operasi dari otoritas yang berwenang. Otoritas yang dimaksud dalam hal ini adalah Kementerian Informasi Republik Indonesia yang menerbitkan sertifikat untuk setiap penyedia layanan jasa tanda tangan digital.
Sedangkan tanda tangan digital tersertifikasi diterbitkan oleh penyedia layanan tanda tangan digital yang telah terdaftar Kementerian Informasi Republik Indonesia. Penyedia layanan ini mendapatkan izin untuk mengoperasikan sebuah sistem enkripsi untuk pengamanan tanda tangan digital.
Dalam peraturan pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Digital yang menjadi rujukan Kementerian Informasi Republik Indonesia tentang layanan tanda tangan digital menyebutkan bahwa layanan tanda tangan digital atau penyedia layanan wajib terdaftar di pemerintah. Itu artinya segala bentuk tanda tangan digital yang diterbitkan oleh selain lembaga tersertifikasi adalah bisa diragukan walaupun tetap bisa digunakan.
Selain tanda tangan digital, dalam peraturan tentang sertifikasi itu juga diatur tentang layanan digital lainnya. Mulai dari segel digital, otentifikasi, preservasi, dan lain sebagainya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat ketika melaksanakan transaksi digital serta mendorong kegiatan ekonomi yang berbasis digital di masa mendatang.
Anda perlu pahami bahwa tanda tangan digital yang tidak tersertifikasi sebenarnya sah-sah saja digunakan. Hanya saja ada beberapa risiko yang bisa terjadi pada kondisi tertentu, seperti saat penandatanganan dokumen yang sifatnya resmi dan rahasia. Berikut adalah risiko yang Anda harus hadapi
Risiko yang pertama adalah kurangnya rasa aman bila dibandingkan tanda tangan digital yang sudah tersertifikasi. Misalnya untuk tanda tangan digital tidak tersertifikasi yang rawan dengan perubahan data maupun pemalsuan. Berbeda halnya dengan tanda tangan digital tersertifikasi yang memiliki kode enkripsi yang hanya bisa dibaca dan diverifikasi oleh pihak yang berkepentingan.
Risiko berikutnya adalah tentang keabsahan tanda tangan digital. Meski sepintas terlihat legal, namun dokumen bisa dipertanyakan keabsahan dokumen yang ditandatangani menggunakan tanda tangan digital tidak tersertifikasi. Hal ini tentu sangat berisiko jika dokumen berupa dokumen yang sifatnya rahasia dan berhubungan dengan instansi atau lembaga negara.
Selain itu, jika kita mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem digital, khususnya seperti yang tertuang dalam Pasal 60 dijelaskan bahwa tanda tangan digital yang memiliki pembuktian keabsahan paling tinggi adalah tanda tangan digital yang sudah tersertifikasi. Pun demikian dengan penjelasan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi digital, khususnya pada Pasal 11.
Dampak penggunaan tanda tangan digital tidak tersertifikasi baik langsung maupun tidak langsung akan berpengaruh pada kredibilitas perusahaan maupun lembaga. Sebab, konsumen maupun mitra Anda merasa bahwa perusahaan tidak serius dalam memberikan perlindungan data digital apalagi melindungi dokumen-dokumen penting.
Jika hal ini terus dilakukan konsumen dan mitra bisnis juga tidak merasa nyaman. Sebab, mereka beranggapan dengan minimnya pengamanan melalui tanda tangan yang tersertifikasi maka surat atau dokumen digital dapat dengan mudah dipalsukan. Sehingga, akan memicu kerugian baik yang sifatnya materiil maupun non-materiil.
Dari ulasan singkat di atas dapat disimpulkan bahwa keberadaan tanda tangan digital yang tidak tersertifikasi meski sepintas terlihat legal, namun ternyata memiliki banyak risiko yang merugikan perusahaan. Itu sebabnya Anda sebagai perusahaan harus benar-benar totalitas dalam menggunakan tanda tangan digital tersertifikasi. Untuk bisa mewujudkan hal tersebut, Anda bisa bekerja sama dengan penyedia jasa tanda tangan digital yang telah terdaftar dan memiliki sertifikat.
VIDA sebagai Penyedia Sertifikat Elektronik (PSrE)
VIDA sebagai Penyedia Sertifikat Elektronik (PSrE) di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika ikut serta dalam pengamanan data pengguna, seperti untuk layanan tanda tangan digital. Selain itu, produk VIDA juga telah mendapatkan sertifikasi dari WebTrust, Adobe Approved Trust List, ISO 27001, dan TSP Cloud Signature Consortium untuk meningkatkan kepercayaan digital bagi masyarakat untuk menggunakan tanda tangan digital.
VIDA juga menerapkan standar keamanan dunia, seperti public key infrastructure, keamanan jaringan, dan otentikasi biometrik yang didukung oleh verifikasi AI biometrik global teratas dengan deteksi liveness untuk memberikan pengalaman pengguna yang instan, lancar, dan aman. Dengan begitu, identitas pengguna layanan digital dapat terjamin, meminimalisir penipuan dan melindungi identitas pengguna.
Untuk mencoba tanda tangan digital tersertifikasi yang cepat, mudah, dan aman, silakan klik di sini.