Digitalisasi terus mewarnai industri keuangan, salah satu melalui menjamurnya Financial Technology hingga Bank Digital. Dengan maraknya fenomena ini, faktor keamanan dan perlindungan data pribadi perlu menjadi fokus dari industri perbankan sebagai bisnis kepercayaan. Salah satunya dengan meningkatkan keamanan proses identity proofing, atau proses verikasi dan validasi data nasabah, dengan menggunakan sertikat elektronik sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Dalam diskusi publik yang diselenggarakan media nasional secara daring, Jumat, 18 Maret 2022, Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika menuturkan bahwa negara telah mengakui keberadaan dunia digital sebagai ruang interaksi masyarakat melalui UU ITE.
“Aktivitas di ruang digital sama sahnya dengan ruang sik, namun ruang digital perlu tools untuk memastikan aktivitas itu sah atau tidak, salah satunya dengan tanda tangan elektronik yang regulasinya, UU ITE, sudah ada sejak 2008,” ujarnya.
Semuel menggambarkan bahwa kini dokumen negara hingga beberapa Kementerian sudah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE), karena berfungsi sama dengan tanda tangan biasa. “Jadi perbankan tidak perlu lagi ragu, karena TTE sudah diakui oleh undang-undang sama sahnya dengan tanda tangan basah, selama dapat terverikasi dan tervalidasi,” kata Semuel.
Dari ulasan di atas pula, ketika memilih tanda tangan elektronik, sebaiknya Anda tidak hanya sekadar melihat atas manfaat yang didapatkan saja. Lebih dari itu, aspek lain seperti legalitas hingga memilih penyedia layanan tanda tangan elektronik juga penting untuk diperhatikan.
Oleh karena itulah, keberadaan tanda tangan elektronik ini menjadi solusi dan terobosan baru di era digital untuk mengubah cara lama menjadi praktik yang lebih baik di masa ini. Jadi, sudah siapkah Anda menggunakan tanda tangan elektronik untuk berbagai aktivitas penting Anda?
Jika Anda telah siap, maka Anda perlu untuk mempertimbangkan VIDA. VIDA merupakan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) Berinduk yang telah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Sebagai PSrE VIDA telah bekerja sama menyediakan infrastruktur identitas digital dan tanda tangan elektronik untuk menciptakan proses bisnis yang lebih baik. Anda bisa hubungi VIDA untuk mendapatkan berbagai solusi seputar tanda tangan elektronik, serta sistem verifikasi dam autentikasi identitas yang telah bisa dikenali dan digunakan di 40 negara dunia.
(Sumber: tempo.co)