Pada tahun 2015, Bank Dunia menyatakan bahwa akses pada layanan keuangan merupakan salah satu cara untuk mengentas kemiskinan. Itu mengapa inovasi terkait dengan akses finansial saat ini begitu gencar dilakukan. Tujuannya adalah agar layanan keuangan semakin inklusif dan menjangkau lebih banyak orang. Salah satu inovasi tersebut adalah dengan penerapan tanda tangan digital.
Membuka rekening tidak lagi bertatap muka
Sayangnya, proses pertemuan calon nasabah dengan perwakilan bank ini tidaklah mudah. Calon nasabah membutuhkan waktu, biaya dan tenaga untuk melakukan perjalanan, bertatap muka, dan membuat persetujuan di kantor cabang. Inilah mengapa hanya nasabah-nasabah dengan akses yang terjangkau bisa mendapatkan akses layanan keuangan. Sedangkan masyarakat yang jauh dari akses layanan keuangan menjadi kesulitan untuk mendapat fasilitas, bahkan untuk sekadar membuka rekening.
Beruntung, kini teknologi internet terus berkembang dan menjangkau ruang yang lebih luas sehingga mengaburkan batas-batas geografis. Informasi yang dahulu tidak bisa menjangkau wilayah-wilayah terpencil, sekarang menjadi lebih mudah menjangkau.
Berkat internet, peluang untuk menciptakan akses keuangan yang lebih inklusif menjadi terbuka lebar. Caranya adalah dengan menerapkan proses KYC secara elektronik atau eKYC yang tidak lagi mengharuskan tatap muka sebagai persyaratan utama. Bank bisa mengenal calon nasabah hanya melalui data-data digital.
Setelah bank mengenal calon nasabah secara digital, bank juga dapat memberikan dokumen-dokumen kesepakatan secara digital. Calon nasabah perlu untuk menyetujui dokumen-dokumen kesepakatan ini untuk akhirnya dapat mengakses layanan finansial.
Membuat kesepakatan pada dokumen digital dengan tanda tangan digital
Kesepakatan pada dokumen digital inilah yang membutuhkan peran teknologi tanda tangan digital. Sebab dokumen digital tidak dapat ditandatangani oleh tanda tangan fisik.
Proses membuka rekening yang biasanya membutuhkan waktu berjam-jam akibat perjalanan, proses antri, verifikasi administrasi, dan finalisasi akhirnya bisa selesai hanya dalam waktu singkat. Bank pun tidak perlu lagi khawatir dengan kesalahan data yang mengakibatkan tertundanya proses onboarding sehingga bank terhindar dari kehilangan potensi pendapatan akibat penundaan.
Selain itu, dengan proses yang lebih mudah, lebih cepat, dan akurat membuat nasabah merasa dimudahkan. Kemudahan merupakan ekspektasi yang diharapkan dari nasabah setiap ingin mendapatkan layanan perbankan. Berkat kemampuan yang dimiliki oleh tanda tangan digital, akses layanan finansial menjadi begitu mudah untuk terjadi. Membuka rekening menjadi semakin mudah.
Namun bank harus tetap memperhatikan legalitas, karena seringkas dan semudah apapun layanan yang diberikan pada nasabah, bila tanda tangan digital yang digunakan tidak tersertifikasi maka akan menimbulkan masalah. Pengakuan tanda tangan di mata hukum adalah persyaratan yang tidak bisa ditawar. Bank harus menjamin bahwa teknologi tanda tangan digital yang digunakan sudah diakui secara hukum dan valid.
Di Indonesia, peraturan tentang tanda tangan digital menjelaskan bahwa tanda tangan digital harus memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh penyedia layanan identitas digital yang terdaftar dan tersertifikasi. Oleh karena itu tanda tangan digital yang diakui secara hukum di Indonesia harus sudah memiliki sertifikat secara resmi.
Bila Anda berencana untuk dapat memberikan kemudahan membuka rekening dengan menggunakan tanda tangan digital, Anda dapat berkonsultasi dengan PT Identitas Digital Indonesia untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang layanan tanda tangan digital tersertifikasi.