Legalitas Tanda Tangan Digital
1. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE
Tanda Tangan Digital adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Tanda tangan digital memiliki legalitas yang sama dengan tanda tangan basah. Hal ini ditegaskan dalam penjelasan Pasal 11 yang berbunyi, "Undang-Undang ini memberikan pengakuan secara tegas bahwa meskipun hanya merupakan suatu kode, Tanda Tangan Digital memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan manual pada umumnya yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum".
2. Pasal 59 ayat (3) Peraturan Pemerintah no. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Tanda tangan digital memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi sejumlah persyaratan, yakni:
-
data pembuatan tanda tangan digital terkait hanya kepada penanda tangan;
-
data pembuatan tanda tangan digital pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penanda tangan;
-
segala perubahan terhadap tanda tangan digital yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
-
segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan digital tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
-
terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penanda tangannya; dan
-
terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.
3. Pasal 60 Peraturan Pemerintah no. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Tanda tangan digital terbagi dalam dua jenis, yakni tanda tangan digital tidak tersertifikasi serta tanda tangan digital tersertifikasi. Tanda tangan digital tersertifikasi harus selain memenuhi persyaratan seperti disebutkan di Pasal 59 ayat (3) pada poin 2 dan harus menggunakan sertifikat elektronik yang dibuat oleh jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia.
4. Peraturan Pemerintah no. 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Pada pasal 1 dijelaskan mengenai Sistem Elektronik dan Kontrak Elektronik pada perdagangan yang berkaitan dengan tanda tangan digital pada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
-
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
-
Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
Dokumen yang Dapat Ditandatangani Secara Elektronik
Indonesia tidak memberlakukan batasan khusus pada sebagian besar jenis dokumen yang dapat ditandatangani menggunakan tanda tangan digital. Hukum Indonesia tidak mengharuskan dokumen atau transaksi tertentu menggunakan tanda tangan elektronik digital tersertifikasi
Meski begitu, perusahaan yang go digital dan sedang mengembangkan bisnisnya sudah menggunakan tanda tangan digital untuk validasi dokumen penting perusahaan agar bisa menghemat biaya, lebih fleksibel karena bisa diakses di mana saja tanpa harus bertemu, dan praktis. Pemanfaatan tanda tangan digital biasanya terbatas pada dokumen kesepakatan ataupun kontrak kerja. Padahal Anda bisa menggunakan tanda tangan digital untuk segala bentuk dokumen elektronik.
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE)
Pentingnya Sertifikat Elektronik
Sertifikat elektronik atau sertifikat digital merupakan sebuah segel ataupun bukti bahwa informasi elektronik adalah benar. Dengan sertifikat elektronik, seseorang tidak akan dengan mudah memodifikasi dokumen tanpa tercatat. Sebab dalam sertifikat elektronik yang terwujud pada tanda tangan memiliki lima hal penting yaitu, identitas, verifikasi, otentisitas, validasi, dan catatan waktu.
Solusi Vida Sign Untuk Bisnis Anda
Sertifikat elektronik diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) yang telah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Sebagai PSrE, VIDA menyediakan solusi bagi Anda dan pihak lain terkait dalam menggunakan tanda tangan tersertifikasi untuk menandatangani berbagai dokumen/data digital dengan mudah dan aman. Kunjungi halaman ini untuk berkenalan lebih lanjut dengan VIDA dan berbagai layanannya.
Ingin tahu lebih banyak mengenai VIDA Sign? Hubungi kami.
Baca: Proyeksi Pertumbuhan Tanda Tangan Elektronik Sampai Lima Tahun ke Depan