Skip to content
business

Jun 29, 2021

Hal-hal yang Menentukan Keabsahan Tanda Tangan Digital di Indonesia

Digital signature technology is considered to have revolutionized the way that contract agreements are made, since it is easier, faster and more efficient.

Digital signature technology is considered to have revolutionized the way that contract agreements are made, since it is easier, faster and more efficient.

Tanda tangan digital merupakan teknologi tanda tangan yang mulai populer digunakan di Indonesia. Teknologi ini memungkinkan tanda tangan untuk dilakukan tanpa tatap muka dan juga tanpa dokumen fisik. Teknologi tanda tangan digital dinilai merevolusi cara menyepakati kontrak menjadi lebih mudah, cepat dan efisien.

 

Namun meski teknologi tanda tangan digital dinilai memberikan banyak manfaat. Teknologi ini masih diliputi banyak keraguan. Salah satunya adalah apakah benar tanda tangan digital bisa diakui sah di mata hukum yang berlaku terutama di Indonesia.

 

Untuk menjawab keraguan ini, ada beberapa dua hal yang perlu Anda ketahui yaitu tentang peraturan undang-undang tentang tanda tangan digital dan teknologi yang mendukung tanda tangan digital. Dua hal ini akan dijelaskan secara jelas pada artikel kali ini sehingga Anda bisa dengan yakin menggunakan tanda tangan digital untuk berbagai keperluan.

 

Tanda tangan merupakan bagian dari kultur yang sangat mendasar dalam interaksi sebuah masyarakat. Tanda tangan menjadi begitu penting karena tanda tangan merupakan sebuah bentuk dari perwakilan kesepakatan seseorang pada suatu hal.

 

Penerapan tanda tangan sendiri memiliki empat tujuan utama yaitu sebagai alat bukti, tanda persetujuan, pemenuhan formalitas dan juga efisiensi. Itu sebabnya diperlukan undang-undang yang mengatur tentang tanda tangan.

 

Pada Pasal 1320 KUH Perdata di Indonesia, syarat sah dari sebuah perjanjian harus memiliki beberapa unsur yakni:

  1. sepakat untuk mengikatkan diri yang bersepakat,

  2. pihak yang bersepakat memiliki kecakapan untuk membuat perjanjian,

  3. kesepakatan jelas menyangkut hal tertentu,

  4. dan ada sebab yang diperkenankan.

Peraturan tanda tangan digital dalam undang-undang

Sebagai teknologi tanda tangan yang baru, di Indonesia, tanda tangan digital telah diatur dalam perundang-undangan. Sejak tahun 2008 telah terbit UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur penggunaan tanda tangan dan sertifikat elektronik.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tanda tangan digital dapat dianggap sah dimata hukum ketika telah memenuhi beberapa persyaratan yaitu:

 
  1. Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;

  2. Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;

  3. Segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;

  4. Segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;

  5. Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan

  6. Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.

Undang-undang tahun 2008 merupakan pondasi cikal bakal penerapan teknologi tanda tangan digital di Indonesia. Namun barulah pada tahun 2012 diterbitkan peraturan pemerintah yang menjadi dasar hukum bagi transaksi daring dan tanda tangan digital di Indonesia. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 telah diatur tentang penggunaan alat bukti elektronik dalam sebuah perjanjian.

 

Berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah yang ada, tanda tangan digital harus memiliki kemampuan teknologi pendukung yang menjamin terpenuhinya syarat-syarat yang telah ditetapkan. Kemampuan tersebut adalah memiliki atribut tanda tangan digital, dan kemampuan verifikasi.

 

Kemampuan teknologi pendukung tanda tangan digital

Terkait dengan atribut tanda tangan digital, yang dimaksud adalah kemampuan otentikasi yang menjamin keaslian tanda tangan dan juga dokumen digital. Mengingat, teknologi digital memungkinkan siapapun menyalin dan menggandakan dokumen maupun tanda tangan digital. Itu sebabnya aspek otentikasi tanda tangan digital menjadi penting.

 

Ada dua aspek yang harus bisa dipenuhi tanda tangan digital:

  1. Otentikasi pemilik tanda tangan digital. Artinya, tanda tangan digital benar-benar dimiliki oleh penandatangan yang tercantum pada dokumen digital.

  2. Otentikasi dokumen. Dokumen digital juga harus bisa dibuktikan otentik bahwa usai ditandatangan, dokumen tetaps sesuai aslinya. Sehingga dokumen tidak bisa dipalsukan.

Selanjutnya adalah terkait dengan kemampuan verifikasi tanda tangan digital. Verifikasi dibutuhkan untuk membuktikan bahwa tanda tangan digital yang dicantumkan pada dokumen digital memang benar tanda tangan yang otentik. Kemampuan verifikasi ini penting untuk menjamin tanda tangan digital tidak dipalsukan atau digunakan oleh pihak selain pemilik tanda tangan.

 

Tanda tangan digital membutuhkan sebuah pembuktian identitas semacam sidik jari yang membuktikan seseorang adalah orang yang benar. Oleh karena itu terdapat fungsi hash algoritma kriptografi yang menciptakan tanda tangan digital yang unik.

 

Dengan hash, tanda tangan digital akan bisa menyimpan data-data pribadi seperti rekam biometrik tanpa bisa disalin oleh pihak lain. Informasi ini hanya bisa diakses dengan menggunakan perangkat token atau sistem verifikasi identitas seperi pindai biometrik yang kemudian akan memberikan kuasa seseorang untuk melakukan tanda tangan.

 

Kemampuan-kemampuan teknologi menyangkut tanda tangan digital di atas seluruhnya harus dimiliki oleh pihak Penyelenggara Sertifikat Elektronik atau PSrE. Pihak PSrE kemudian akan mendapatkan sertifikasi regulator dalam hal ini pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk bisa menerbitkan sertifikat elektronik untuk tanda tangan digital yang tersertifikasi.

 

Tanda tangan digital yang tersertifikasi inilah yang kemudian memiliki kekuatan hukum dan memiliki akibat hukum yang sah sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

 

PT Identitas Digital Indonesia (VIDA) merupakan penyelenggara sertifikat elektronik yang telah terdaftar Kominfo sejak tahun 2018. Hingga saat ini VIDA telah bekerja sama dengan berbagai perusahaan untuk menerapkan tanda tangan digital yang mudah, aman dan tersertifikasi resmi. Bila Anda membutuhkan tanda tangan digital yang dapat berkekuatan hukum dan bisa dipertanggungjawabkan, Anda bisa menghubungi kami.

 
 

Baca juga: Mengenal Prinsip Nirsangkal dalam Tanda Tangan Digital

VIDA - Verified Identity for All. VIDA provides a trusted digital identity platform.

Latest Articles

Ketika Telah Menjadi Ancaman, Apakah Deepfake Tetap Menjadi Hiburan?
deepfake

Ketika Telah Menjadi Ancaman, Apakah Deepfake Tetap Menjadi Hiburan?

Ketika inovasi deepfake memberikan manfaat, penting juga untuk memberikan batasan agar deepfake tidak menjadi sumber kejahatan.

April 23, 2024

Deepfake Bukan Cuma Permainan Tukar Wajah
deepfake

Deepfake Bukan Cuma Permainan Tukar Wajah

Gara-gara sangat mirip dengan aslinya, deepfake semakin banyak digunakan menjadi alat penipuan, mulai dari menipu di media sosial hingga pe...

April 22, 2024

Deepfake: Pedang Bermata Dua bagi Konsumen dan Bisnis Digital
deepfake

Deepfake: Pedang Bermata Dua bagi Konsumen dan Bisnis Digital

Teknologi deepfake seperti pedang bermata dua. Di satu sisi, deepfake menawarkan potensi besar dalam industri kreatif. Namun, di sisi lain,...

April 20, 2024