Perdagangan internasional memiliki mekanisme administrasi yang tidak mudah. Anda harus memenuhi berbagai persyaratan dan pemberkasan yang begitu spesifik sesuai dengan kebijakan masing-masing negara. Bila Anda menggunakan cara konvensional atau menggunakan kertas, perusahaan Anda akan membutuhkan waktu begitu banyak untuk menyelesaikan semua administrasi yang ada. Selain itu biaya yang diperlukan pun sangat tinggi.
Untuk menghindari hambatan tersebut, berbagai negara berinovasi untuk menerapkan perdagangan internasional tanpa menggunakan dokumen kertas, dengan kata lain seluruh administrasi dan berkas menggunakan dokumen digital dan mengandalkan tanda tangan digital.
Lalu bagaimana landasan hukum, penerapan, dan keuntungan penerapan perdagangan internasional tanpa kertas ini dengan dokumen digital dan tanda tangan ? Berikut ulasannya.
Landasan Hukum Tanda Tangan dalam Perdagangan Internasional
Agar pelaksanaan perdagangan internasional tanpa kertas berjalan dengan baik, terdapat beberapa landasan hukum yang mengatur pelaksanaannya. Di antaranya sebagai berikut:
-
UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce dan UNCITRAL Model Law on Electronic Signature yang banyak dijadikan kerangka untuk peraturan perdagangan internasional di berbagai negara.
-
Di kawasan regional Uni Eropa beberapa aturan pun dibuat untuk mengatur perdagangan internasional, terutama dalam administrasi digital dan penggunaan tanda tangan . Misalnya saja The General EU Electronic Commerce Directive, Electronic Signature Directive, dan Brussels Convention on Online Transaction.
-
Lalu juga ada General Usage for International Digitally Ensured Commerce (GUIDEC) yang dirumuskan oleh International Chamber of Commerce (ICC) untuk menjamin dokumen maupun penggunaan data elektronik dalam perdagangan internasional.
Keuntungan Perdagangan Internasional Tanpa Kertas
Penerapan perdagangan internasional tanpa kertas menggunakan tanda tangan memiliki banyak manfaat bagi dua pihak yang berkaitan langsung dengan praktik perdagangan. Baik itu pihak pemerintahan maupun pelaku perdagangan. Berikut beberapa keuntungan yang akan didapatkan jika diterapkan dengan baik dan optimal.
Keuntungan pertama adalah bagi pemerintahan suatu negara. Perdagangan internasional memiliki administrasi yang cukup kompleks. Bila menggunakan kertas untuk urusan administrasi bayangkan saja betapa rumitnya para petugas untuk meneliti dokumen keluar dan masuk setiap saat. Hal ini akan menghambat proses perdagangan yang tentu saja bisa mengakibatkan kerugian bisnis.
Menggunakan tanda tangan untuk dokumen digital perdagangan internasional tentu akan lebih efisien dan aman. Sebab, tanda tangan tidak membutuhkan dokumen kertas namun tetap bisa terjamin validitasnya. Selain itu, tanpa dokumen kertas itu artinya tidak memerlukan ruang untuk menyimpan arsip dan berkas. Dokumen administrasi perdagangan bisa disimpan secara digital di komputasi awan sehingga aman dan mudah untuk diaudit.
Perdagangan internasional menggunakan tanda tangan juga tepat diterapkan untuk berbagai komoditas. Khususnya komoditas yang mudah rusak, seperti produk laut, bahan pangan, dan lainnya. Proses administrasi menjadi sangat singkat dan produk komoditas dapat segera diperdagangkan tanpa tertahan akibat masalah administrasi.
Keuntungan Bagi Pelaku Perdagangan
Lalu keuntungan bagi para pelaku perdagangan internasional atau ekspor-impor ketika menggunakan tanda tangan adalah dari segi kelancaran bisnis. Selama dua dekade belakangan, perdagangan internasional memiliki proses yang semakin kompleks. Oleh karena itu, keberadaan dokumen digital maupun tanda tangan menjadi solusi untuk mempermudah proses perdagangan.
Sistem paperless bagi para pelaku perdagangan internasional khususnya dalam kerjasama antar bisnis, akan mempercepat pergerakan dan efisien. Misalnya saja mengenai data dokumen administrasi seperti pembelian, inventori atau penyimpanan, hingga sertifikasi kelayakan barang yang akan dikirim. Semuanya dilakukan dengan mudah dengan biaya yang dapat ditekan seminimal mungkin dengan kecepatan proses yang jauh lebih baik dibandingkan dengan cara konvensional menggunakan dokumen kertas..
Proses administrasi yang tanpa kertas juga memungkinkan untuk proses administrasi secara otomatis menggunakan platform daring. Dengan platform daring perusahaan bisa beroperasi secara efisien tanpa membutuhkan banyak karyawan untuk mengelola berkas-berkas administrasi dan kerjasama perdagangan.
Prinsip Perdagangan Internasional Tanpa Kertas dengan Tanda Tangan
Mengacu pada aturan dari United Nations Commission for International Trade Law (UNCITRAL), dalam penerapan perdagangan internasional tanpa kertas dengan menggunakan tanda tangan , ada beberapa prinsip utama yang harus dipegang teguh. Tujuannya adalah agar penerapannya berjalan dengan baik di berbagai negara. Prinsip tersebut antara lain adalah:
-
Pertama, tidak ada diskriminasi antara penggunaan dokumen digital dan tanda tangan dengan dokumen menggunakan kertas dalam hal pelayanan. Begitu juga dengan diskriminasi peraturan yang dibuat oleh lembaga terkait, terutama dalam hal pelayanan, pelaksanaan, hingga penerapan perdagangan internasional tanpa kertas yang efektif.
-
Kedua, menyambung dari poin pertama terkait masalah fungsi. Secara fungsi keberadaan tanda tangan tetap sah di mata hukum seperti halnya dokumen fisik. Hanya saja, lebih efisien dan cepat namun, dari aspek legalitas tetaplah sama dan absah selama sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak melanggar norma-norma hukum perdagangan internasional.
-
Ketiga adalah, penerapan kebijakan perdagangan tanpa kertas dengan tanda tangan berkelanjutan. Dalam artian, setiap waktu teknologi pun terus berkembang. Di sini dituntut untuk bagaimana penerapan kebijakan ini memiliki kerangka teknis yang menyesuaikan dengan perkembangan yang ada. Selain itu, implementasinya pun mudah diterapkan oleh para pelaku industri perdagangan dan sektor terkait lainnya.
Selain prinsip di atas, peraturan mengenai perdagangan internasional tanpa kertas haruslah sesuai dengan standar aturan yang dikeluarkan oleh Uniform Customs and Practice for Documentary Credits of the International Chamber of Commerce. Kemudian, perlu diperhatikan pula prinsip mengenai keamanan data maupun proses otentikasinya. Termasuk pula dalam hal pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik ke pihak lain.
Penerapan Perdagangan Internasional Tanpa Kertas dengan Tanda Tangan di Berbagai Negara
Sistem paperless dalam perdagangan internasional sudah teruji di beberapa negara dan telah sukses menerapkannya. Beberapa di antara negara itu di antaranya sebagai berikut:
Italia
Pemerintah Italia mulai serius dalam menerapkan perdagangan internasional tanpa kertas dan menggunakan tanda tangan sejak tahun 2014. hal ini ditandai dengan adanya e-Invoice sebagai bagian dari pelayanan administrasi publik. Termasuk pengurusan pajak dan program jaminan sosial lainnya.
Setahun kemudian, tahun 2015 sistem ini mulai diterapkan di hampir seluruh kementerian. Khususnya diterapkan untuk transaksi keuangan bagi dunia keuangan dan perbankan. Di masa kini, juga diterapkan untuk semua proses perdagangan antar negara maupun dengan perusahaan-perusahaan di berbagai bidang industri sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh PBB.
Cina
Berbicara negara yang maju di bidang perdagangan saat ini, Cina memang layak disebut sebagai pemain utamanya. Kesuksesan itu juga berkat adanya kebijakan paperless secara bertahap. Pemerintah Cina memiliki sistem tersendiri untuk memberikan akses pendukung perdagangan internasional seperti pelabuhan, bandara, terminal peti kemas hingga sektor transportasi industri dan pergerakan barang.
Contohnya seperti yang diterapkan di pelabuhan Ruago yang ada di Provinsi Jiangsu di pesisir timur Cina. Dengan sistem yang terintegrasi dengan baik, pelabuhan Ruago dapat menekan biaya seminimal mungkin dan perdagangan internasional menjadi lebih lancar. Di tahun 2014 lalu misalnya, dengan penerapan administrasi tanpa kertas para importir dapat menghemat biaya hingga 1.2 miliar Renminbi untuk pengiriman ke negara lain menggunakan kontainer.
Pada tahun 2011, PM Kanada dan Presiden AS saat itu Barack Obama menandatangani perjanjian kerjasama perdagangan internasional yang tertuang dalam ‘Beyond the Border: A Shared Vision for Perimeter Security and Economic Competitiveness’. Perjanjian itu pun menghasilkan sebuah kebijakan yang menitikberatkan pada efisiensi pengiriman barang antar negara.
Kesepakatan antar dua negara membahas mengenai penerapan penggunaan dokumen digital dan tanda tangan dalam administrasi, juga membahas mengenai tingkat keamanan dan manajemen risiko dengan platform online khusus. Program tersebut melibatkan kerjasama antara pihak bea cukai Kanada dan Amerika Serikat untuk pengamanan barang. Pihak pemerintah pun menggandeng berbagai pelaku perdagangan internasional.
Tantangan yang Dihadapi
Perdagangan tanpa kertas maupun dengan menggunakan tanda tangan bukan berarti tanpa kendala maupun tantangan. Dalam praktiknya, ada beberapa tantangan yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah penerapannya belum menyeluruh di berbagai negara. Misalnya saja, skor data kelayakan yang ditetapkan oleh PBB di 120 negara untuk penerapan perdagangan paperless mulai dari segi fasilitas dan sebagainya hanyalah 61% dari total skor yang diberikan yakni 100% pada tahun 2017.
Fakta lain juga menyebutkan hanya sekitar 34% negara yang mengimplementasikan perdagangan internasional tanpa kertas dengan baik. Negara yang telah menerapkan sistem perdagangan dengan dokumen digital dan tanda tangan kebanyakan adalah negara maju.. Sedangkan di negara-negara berkembang, meski telah menerapkan kebijakan paperless namun hasilnya masih belum optimal.
Kendala perdagangan paperless pada umumnya terjadi karena faktor budaya pelayanan administrasi di sebuah negara. Di negara-negara maju, atau beberapa negara lain yang telah memiliki akses pelayanan perdagangan internasional satu pintu, perdagangan tanpa kertas bisa berjalan dengan baik. Hal itu karena sistem pelayanan satu pintu membuat data yang masuk dan keluar menjadi lebih mudah diintegrasikan dengan dokumen administrasi perdagangan.
Kemudian, tantangan yang terjadi dalam perdagangan global saat ini adalah bagaimana menyelaraskan peraturan perdagangan internasional yang sinergis. Selama ini, masih ada perbedaan kebijakan penerapan tanda tangan dalam dokumen digital perdagangan internasional. Peraturan yang berlaku pun sifatnya domestik. Dalam artian, hanya berlaku di wilayah regional tertentu misalnya.
Maka dari itu, diperlukan sebuah terobosan baru bagi negara-negara untuk duduk bersama membahas implementasi penerapan perdagangan internasional tanpa kertas dengan persamaan pengakuan dokumen dan tanda tangan . Tujuannya, untuk menciptakan iklim perdagangan internasional yang sehat, cepat, dan efisien serta menjamin keamanan proses perdagangan ini.
Kesimpulan
Dari ulasan di atas, dapat disimpulkan bahwa keberadaan tanda tangan membawa pengaruh pada keberlangsungan perdagangan internasional di era global. Meski secara administratif berbagai negara memiliki kebijakan masing-masing terkait perdagangan internasional, kehadiran dokumen digital dan tanda tangan akan semakin krusial.
Bila perusahaan Anda merupakan perusahaan global yang melakukan aktivitas bisnis secara internasional, tentu akan membutuhkan dokumen digital dan tanda tangan yang bisa dikenali secara internasional. Untuk itu, Anda perlu menggunakan layanan penerbit sertifikat elektronik yang bisa digunakan di berbagai negara.
VIDA merupakan pilihan yang tepat untuk kebutuhan tanda tangan di berbagai negara dunia. Sertifikat dan tanda tangan yang diterbitkan oleh VIDA saat ini telah mampu untuk dikenali di 40 negara dunia berkat sertifikasi Adobe Approved Trusted List (AATL). Cukup dengan menggunakan VIDA dokumen perdagangan perusahaan Anda akan tetap valid meski partner bisnis berada di negara yang berbeda.
Hubungi kami untuk mendapatkan penjelasan lebih detil tentang bagaimana solusi VIDA dapat membantu proses bisnis perdagangan internasional perusahaan Anda.
Baca: Dampak Tanda Tangan Elektronik pada Masa Depan Kontrak Bisnis