tanda tangan elektronik

Agu 07, 2026

Apa Itu PSrE dan Kenapa Wajib untuk Tanda Tangan Digital Perusahaan?

Pelajari perbedaan PSrE tersertifikasi vs tidak tersertifikasi, risiko hukum, dan bagaimana VIDA Sign sebagai PSrE tersertifikasi Kominfo memastikan tanda tangan digital Anda sah secara hukum.

Apa Itu PSrE dan Kenapa Wajib untuk Tanda Tangan Digital Perusahaan?

Semakin banyak perusahaan di Indonesia yang beralih ke tanda tangan digital untuk efisiensi operasional seperti kontrak kerja, perjanjian vendor, dokumen pengadaan, semuanya ditandatangani secara elektronik. Tapi ada satu pertanyaan kritis yang sering terlewat: apakah tanda tangan digital yang Anda gunakan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah?

 

Jawabannya tergantung pada satu hal: apakah tanda tangan digital tersebut diterbitkan oleh PSrE yang tersertifikasi. Artikel ini menjelaskan apa itu PSrE, mengapa sertifikasi ini penting, bagaimana VIDA Sign sebagai PSrE tersertifikasi menjawab kebutuhan ini, dan apa risikonya jika perusahaan menggunakan tanda tangan digital tanpa PSrE yang sah.

Apa Itu PSrE?

PSrE adalah singkatan dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, badan atau perusahaan yang berwenang menerbitkan sertifikat elektronik untuk digunakan dalam tanda tangan digital, autentikasi identitas, dan enkripsi data.

 

Dalam konteks tanda tangan digital, PSrE berperan sebagai pihak ketiga terpercaya (trusted third party) yang:

  • Memverifikasi identitas pemilik tanda tangan sebelum menerbitkan sertifikat elektronik
  • Menerbitkan sertifikat digital yang mengikat identitas pemilik dengan kunci kriptografi unik
  • Menjamin integritas dokumen, setiap perubahan pada dokumen setelah ditandatangani akan terdeteksi
  • Menyediakan bukti waktu (timestamp) yang menunjukkan kapan dokumen ditandatangani

Tanpa PSrE, tanda tangan digital hanyalah gambar tanda tangan yang ditempelkan pada dokumen, tidak memiliki kekuatan kriptografi, tidak bisa diverifikasi keasliannya, dan tidak memenuhi syarat hukum.

 

Di Indonesia, salah satu PSrE tersertifikasi yang telah melewati audit Kominfo dan BSSN adalah VIDA. Melalui VIDA Sign, perusahaan bisa menerbitkan tanda tangan digital tersertifikasi yang memenuhi seluruh persyaratan hukum di atas lengkap dengan verifikasi identitas biometrik, sertifikat elektronik, dan timestamp resmi.

PSrE Tersertifikasi vs Tidak Tersertifikasi

Di Indonesia, PSrE diawasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Ada perbedaan kritis antara PSrE tersertifikasi dan yang belum tersertifikasi:

PSrE tersertifikasi

  • Telah melewati audit keamanan menyeluruh oleh Kominfo/BSSN
  • Sertifikat elektroniknya memiliki kekuatan hukum setara tanda tangan basah (berdasarkan UU ITE dan PP 71/2019)
  • Diakui dalam persidangan sebagai alat bukti yang sah
  • Terdaftar dalam daftar resmi PSrE yang dipublikasikan oleh Kominfo
  • Wajib memenuhi standar teknis dan operasional yang ketat, termasuk pengelolaan kunci kriptografi dan perlindungan data

PSrE tidak tersertifikasi (atau tanpa PSrE)

  • Tanda tangan digital yang diterbitkan tidak memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah
  • Dalam sengketa hukum, pihak yang menggunakan tanda tangan ini harus membuktikan sendiri keabsahannya beban pembuktian ada pada pengguna
  • Tidak bisa digunakan untuk dokumen yang secara regulasi memerlukan tanda tangan tersertifikasi (seperti dokumen perbankan, asuransi, dan pengadaan pemerintah)

Perbedaan ini bukan teknis semata ini perbedaan hukum. Tanda tangan dari PSrE tersertifikasi dianggap sah secara default; tanda tangan tanpa PSrE tersertifikasi harus dibuktikan keabsahannya di pengadilan.

Kenapa Perusahaan Wajib Menggunakan PSrE Tersertifikasi?

1. Kekuatan hukum dokumen

Kontrak, perjanjian, dan dokumen bisnis yang ditandatangani dengan sertifikat dari PSrE tersertifikasi memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan dokumen bertanda tangan basah dan bermeterai. Ini berarti perusahaan tidak perlu mencetak, menandatangani fisik, scan, dan mengirim kembali seluruh proses bisa digital dari awal sampai akhir.

2. Kepatuhan regulasi

Beberapa sektor diwajibkan menggunakan tanda tangan digital tersertifikasi:

  • Perbankan — OJK mensyaratkan tanda tangan digital tersertifikasi untuk dokumen pembukaan rekening dan perjanjian kredit digital
  • Pengadaan pemerintah — LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) mewajibkan tanda tangan digital tersertifikasi dalam sistem e-procurement
  • Asuransi — polis digital dan klaim harus menggunakan tanda tangan yang bisa diverifikasi keasliannya
  • Fintech lending — dokumen perjanjian pinjaman wajib ditandatangani secara digital dengan sertifikat tersertifikasi

3. Perlindungan dari pemalsuan

Sertifikat elektronik dari PSrE tersertifikasi menggunakan kriptografi asimetris (public-private key pair). Setiap dokumen yang ditandatangani menyertakan hash kriptografi yang memastikan:

  • Identitas penandatangan bisa diverifikasi secara independen
  • Dokumen tidak berubah sejak ditandatangani, perubahan sekecil apa pun akan membatalkan tanda tangan
  • Waktu penandatanganan tercatat secara resmi dan tidak bisa dimanipulasi

4. Efisiensi operasional

Perusahaan yang sudah menggunakan PSrE tersertifikasi seperti VIDA Sign bisa mendigitalkan seluruh siklus dokumen:

  • Kontrak kerja (PKWT/PKWTT) — ditandatangani digital saat onboarding karyawan, tanpa cetak fisik
  • Perjanjian vendor dan NDA — dikirim, ditandatangani, dan disimpan secara digital melalui VIDA Sign
  • Dokumen pengadaan — BAST, purchase order, dan invoice ditandatangani langsung dari dashboard
  • Bulk signing — ratusan dokumen bisa ditandatangani sekaligus melalui fitur VIDA Bulk Sign, menghemat waktu operasional secara signifikan
  • Dokumen internal — surat keputusan, memo, dan persetujuan bisa ditandatangani dari mana saja

Daftar PSrE Tersertifikasi di Indonesia

Kominfo secara berkala mempublikasikan daftar PSrE yang telah melewati proses sertifikasi. Beberapa PSrE tersertifikasi di Indonesia antara lain VIDA, PrivyID, dan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) milik BSSN. Sebelum memilih penyedia tanda tangan digital, pastikan penyedia tersebut masuk dalam daftar PSrE tersertifikasi resmi.

Hal yang perlu diperhatikan saat memilih PSrE:

  • Status sertifikasi — pastikan masih aktif dan belum kadaluarsa
  • Cakupan layanan — apakah PSrE menyediakan tanda tangan untuk individu, perusahaan, atau keduanya
  • Integrasi API — apakah layanan bisa diintegrasikan langsung ke sistem perusahaan (HRIS, ERP, e-procurement). VIDA Sign menyediakan API yang bisa di-embed langsung ke aplikasi existing
  • Fitur tambahan — e-Meterai, bulk signing, workflow approval, penyimpanan dokumen (document vault). VIDA menawarkan ekosistem lengkap: VIDA Sign, VIDA Bulk Sign, e-Meterai, dan DocsVault dalam satu platform
  • Kepatuhan keamanan — sertifikasi ISO 27001 sebagai standar keamanan informasi tambahan. VIDA telah tersertifikasi ISO 27001 dan WebTrust

Risiko Menggunakan Tanda Tangan Digital Tanpa PSrE Tersertifikasi

Perusahaan yang menggunakan tanda tangan digital dari penyedia tanpa sertifikasi PSrE menghadapi beberapa risiko:

  • Dokumen bisa disangkal — pihak lawan dalam sengketa bisa berargumen bahwa tanda tangan tidak sah karena tidak diterbitkan oleh PSrE tersertifikasi
  • Tidak memenuhi kewajiban regulasi — untuk sektor yang diwajibkan (perbankan, asuransi, fintech), ini bisa berujung pada sanksi dari regulator
  • Tidak bisa digunakan dalam pengadaan pemerintah — dokumen dengan tanda tangan tidak tersertifikasi ditolak dalam sistem e-procurement LKPP
  • Audit compliance gagal — auditor internal dan eksternal akan menandai penggunaan tanda tangan digital tidak tersertifikasi sebagai temuan kepatuhan

Kesimpulan

PSrE bukan sekadar label teknis, ini adalah fondasi hukum dari tanda tangan digital di Indonesia. Tanda tangan digital dari PSrE tersertifikasi memiliki kekuatan hukum setara tanda tangan basah, diakui di pengadilan, dan memenuhi persyaratan regulasi sektor keuangan dan pengadaan pemerintah. Perusahaan yang serius tentang transformasi digital harus memastikan bahwa setiap tanda tangan digital yang digunakan berasal dari PSrE yang tersertifikasi oleh Kominfo, bukan sekadar gambar tanda tangan yang ditempelkan pada PDF. VIDA Sign, sebagai PSrE tersertifikasi dengan ekosistem lengkap (tanda tangan digital, e-Meterai, bulk signing, dan document vault), membantu perusahaan memenuhi semua kewajiban ini dalam satu platform terintegrasi.

VIDA - Verified Identity for All. VIDA provides a trusted digital identity platform.

Latest Articles

Apa Itu PSrE dan Kenapa Wajib untuk Tanda Tangan Digital Perusahaan?
tanda tangan elektronik

Apa Itu PSrE dan Kenapa Wajib untuk Tanda Tangan Digital Perusahaan?

Pelajari perbedaan PSrE tersertifikasi vs tidak tersertifikasi, risiko hukum, dan bagaimana VIDA Sign sebagai PSrE tersertifikasi Kominfo m...

Agustus 07, 2026

Keamanan Multilayer dari Onboarding Sampai Transaksi: Kenapa Satu Lapisan Verifikasi Tidak Cukup
online onboarding

Keamanan Multilayer dari Onboarding Sampai Transaksi: Kenapa Satu Lapisan Verifikasi Tidak Cukup

Kenapa satu lapisan verifikasi tidak cukup? Pelajari cara membangun keamanan multilayer — liveness detection, device intelligence, dan grap...

Agustus 06, 2026

Cara Mencegah Deepfake & AI-Selfie Melewati Verifikasi Wajah
verifikasi identitas

Cara Mencegah Deepfake & AI-Selfie Melewati Verifikasi Wajah

Bagaimana deepfake dan AI-generated selfie bisa menembus verifikasi wajah? Pelajari 3 lapisan pertahanan: passive liveness, active livenes...

Agustus 05, 2026