Munculnya berbagai layanan digital di Indonesia tentu menjadi pilihan masyarakat untuk menjadikan segala urusan lebih mudah, mulai dari urusan administrasi perbankan hingga urusan kesehatan. Oleh karena itu, rasa percaya dalam melakukan segala kegiatan online (digital trust) menjadi hal yang wajib diberikan perusahaan teknologi kepada konsumen.
Banyak perusahaan beralih ke tanda tangan digital untuk menghemat waktu dan biaya, sehingga proses validasi dokumen penting perusahaan lebih fleksibel karena bisa diakses di mana saja tanpa harus bertemu, dan juga praktis.
Adanya peningkatan potensi kejahatan siber di era digital, maka dibutuhkan verifikasi identitas digital untuk otentikasi dan melindungi data pribadi sehingga konsumen merasa aman dan nyaman dalam bertransaksi dan menggunakan layanan digital.
Kepercayaan konsumen terhadap perusahaan digital akan berdampak pada minat mereka untuk terus menggunakan layanan dari perusahaan dan meraih peluang mendapatkan konsumen baru sehingga meningkatkan pertumbuhan bisnis. Untuk melindungi identitas digital, tanda tangan elektronik (TTE) yang tersertifikasi menjadi salah satu solusi legalitas di era digital.
Ciri-Ciri Tanda Tangan Digital yang Legal
Tanda tangan digital memiliki legalitas yang sama dengan tanda tangan basah. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Berikut ini adalah ciri-ciri tanda tangan digital yang legal.
-
Data pembuatan tanda tangan digital terkait hanya kepada penanda tangan
-
Data pembuatan tanda tangan digital pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penanda tangan
-
Segala perubahan terhadap tanda tangan digital yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui
-
Segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui
-
Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait
-
Memiliki Sertifikat Elektronik (SrE) atau sertifikat digital. Sertifikat digital adalah sebuah segel ataupun bukti bahwa informasi elektronik adalah benar
-
Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penanda tangannya
-
Sertifikat Elektronik dibuat oleh jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia yang terdaftar di Kemenkominfo
-
Memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah
Mengenal Tanda Tangan Digital Tersertifikasi dari VIDA
Berikut ini adalah tiga fungsi utama pada tanda tangan digital, yaitu:
-
Otentikasi, memastikan keaslian dokumen dan identitas penandatangan yang terverifikasi
-
Integritas Dokumen, memastikan dokumen tetap tidak berubah
-
Non-Repudiasi, penandatangan tidak dapat menyangkal dokumen yang ditandatangani.
Tanda tangan digital tersertifikasi adalah teknologi yang aman untuk karena memiliki fitur enkripsi yang menjamin tanda tangan tidak dapat dipalsukan. Terdapat pemeriksaan biometrik dengan deteksi keaktifan sebelum penandatanganan untuk mengurangi penipuan identitas.
Tanda tangan digital pada VIDA Sign menerapkan protokol verifikasi biometrik untuk menjamin identitas penandatangan sehingga tanda tangan autentik dan valid. Anda dapat memverifikasi dokumen yang ditandatangani secara digital untuk memeriksa apakah integritas dokumen dipertahankan atau dirusak setelah tanda tangan diberikan.
Produk tanda tangan digital yang diterbitkan oleh VIDA memiliki kekuatan hukum dan pengikatan yang sama dengan tanda tangan basah yang berlaku pada dokumen fisik, dengan menggunakan sertifikat elektronik sebagai alat untuk menandatangani dokumen digital. Penggunaan tanda tangan digital VIDA Sign diatur dalam UU 11/2018 dan diperkuat dengan PP 71/2019.
VIDA Sign digunakan untuk melakukan tanda tangan digital pada dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam PP 71/2019 tentang Sistem dan Transaksi Elektronik. Semua dokumen dan transaksi elektronik harus ditandatangani dengan sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh PSrE
VIDA Sebagai PSrE
PT Indonesia Digital Identity (VIDA) sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) atau Certification Authority (CA) yang terdaftar dan berinduk di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, adalah badan terpercaya yang memiliki kewenangan menerbitkan sertifikat elektronik untuk kebutuhan tanda tangan digital tersertifikasi.
Didirikan pada tahun 2018, VIDA merupakan penyedia layanan identitas digital yang memanfaatkan sertifikat elektronik untuk memberikan layanan otentikasi multi-faktor, tanda tangan digital, dan identitas terverifikasi. VIDA menerapkan standar keamanan data kelas dunia, termasuk Public Key Infrastructure, pengenalan wajah (biometrik), dan keamanan jaringan sebagai solusi keamanan data yang komprehensif.
VIDA juga menjadi perusahaan Certificate Authority (CA) pertama di Indonesia yang terdaftar dalam Adobe Approved Trust List (AATL). Tanda tangan digitalnya dapat dikenali di lebih dari 40 negara.
Sebagai PSrE, VIDA menyediakan solusi bagi Anda dan pihak lain terkait dalam menggunakan tanda tangan digital tersertifikasi untuk menandatangani berbagai dokumen/data digital dengan mudah dan aman
Tanda tangan digital tersertifikasi bisa memberikan banyak peluang dan potensi bisnis baru pada berbagai industri. Percayakan urusan penandatangan dokumen secara elektronik pada VIDA. Ingin tahu lebih banyak mengenai VIDA Sign? Hubungi kami.