Penggunaan tanda tangan digital sudah banyak dilakukan di berbagai negara di dunia. Alasannya adalah, efisiensi waktu dan tingkat keamanan yang tinggi. Di masa pandemi, tanda tangan digital menemukan titik baliknya. Terlebih pada masa pembatasan sosial di mana pelayanan dokumen dilakukan secara online.
Tanda tangan akan menjadi tren di masa mendatang seiring dengan digitalisasi yang semakin masif. Lantas, bagaimana prospek dan masa depan tanda tangan di Indonesia, regulasinya, dan tantangan yang dihadapi? Simak ulasannya berikut.
Jenis Tanda Tangan Digital di Indonesia
Tanda tangan di Indonesia dibagi dalam dua jenis. Yaitu tanda tangan yang telah tersertifikasi dan tanda tangan yang tidak tersertifikasi. Peraturan mengenai kedua jenis tanda tangan tersebut sudah diatur dalam PP No.71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Terutama dalam Pasal 60 ayat 20 yang menyebutkan tentang pengertian keduanya yakni:
1. Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi
Tanda tangan merupakan sebuah sertifikat elektronik yang dibuat oleh penyedia layanan dan penyelenggara pembuat tanda tangan yang memiliki izin sertifikasi dan legalitas operasional di Indonesia. Penyelenggara layanan tanda tangan harus memiliki izin Kementerian Informasi Republik Indonesia sehingga legalitas dan keabsahannya menjadi diakui.
Lain halnya dengan tanda tangan yang tidak tersertifikasi. Tanda tangan yang tidak tersertifikasi tidak memiliki terdaftar di Kementerian Informasi Republik Indonesia. Sehingga, akses dan legalitasnya pun terbatas untuk keperluan tertentu. Misalnya seperti barcode, maupun tanda tangan dokumen dari hasil pemindaian (scanning) dokumen.
Regulasi Pemerintah yang Mendukung
Untuk mendukung masa depan tanda tangan di Indonesia, pemerintah pun mengeluarkan regulasi melalui undang-undang hingga peraturan pemerintah. Adanya regulasi ini dapat memberikan pelayanan tanda tangan yang aman, nyaman bagi masyarakat dalam pengelolaan data informasi, dan layanan dari penyedia secara aman. Beberapa regulasi yang dibuat antara lain tertuang dalam:
-
Peraturan Menteri (Permen) No 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP)
-
Undang-Undang No.82 Tahun 2012 Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
-
Surat Edaran OJK No.18/SEOJK.02/2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
-
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
-
PP No.71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Tantangan yang Dihadapi Tanda Tangan Digital
Meski pemerintah telah mengeluarkan regulasi mengenai tanda tangan , implementasi tanda tangan masih terbilang muda. Beberapa tantangan mengenai prospek dan masa depan tanda tangan elektronik perlu perhatian khusus baik dari pemerintah maupun pihak penyelenggara layanan tanda tangan . Tantangan tersebut antara lain:
1. Ketersediaan Infrastruktur
Permasalahan mengenai infrastruktur sangatlah vital dalam penyelenggaraan tanda tangan . Adapun yang dimaksud infrastruktur di sini adalah mengenai infrastruktur teknologi internet dan jaringan. Teknologi internet dan jaringan dibutuhkan untuk akses data dan juga penyimpanan informasi pada tanda tangan .
Indonesia adalah negara kepulauan, masih ada daerah yang belum terkoneksi internet dengan baik. Nantinya, apabila infrastruktur internet ini berjalan dengan baik bukan tidak mungkin seluruh wilayah di Indonesia dapat terkoneksi dan menggunakan tanda tangan dengan lebih mudah.
Selain masalah infrastruktur, pembangunan sumber daya manusia yang mumpuni juga menjadi tantangan lainnya. Meskipun saat ini penggunaan tanda tangan sudah mulai banyak digunakan di beberapa perusahaan maupun instansi, namun masyarakat di lain sisi masih belum mengenal tentang layanan ini termasuk manfaat dan keamanannya bagi dokumen digital.
Selain itu pemahaman tentang tanda tangan juga masih terpusat di kota-kota besar yang memang sudah lebih maju wawasannya tentang teknologi digital. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah maupun perusahaan melakukan edukasi mengenai keabsahan dan validitas tanda tangan kepada masyarakat.
Edukasi dapat dilakukan melalui banyak hal. Misalnya dengan konten-konten di media sosial yang menginformasikan tentang manfaat-manfaat tanda tangan . BIla masyarakat mengetahui manfaat dari tanda tangan dibandingkan dengan tanda tangan konvensional, masyarakat akan bisa lebih tertarik untuk menggunakan teknologi ini. Edukasi juga bisa dilakukan oleh Brand penyedia layanan tanda tangan tersertifikasi.
Dua tantangan, infrastruktur dan edukasi ini kemudian berusaha dijawab oleh berbagai instansi negara maupun swasta. Salah satunya kemunculan perusahaan penyedia layanan tanda tangan.
Bermunculan Penyedia Layanan Tanda Tangan Digital
Tren bermunculannya penyedia layanan tanda tangan di Indonesia menjadi salah satu tanda prospek teknologi ini cerah di masa mendatang. Sesuai dengan peraturan pemerintah penyedia layanan tanda tangan haruslah tercatat dalam Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Berdasarkan laman resmi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Kominfo, saat ini telah terdapat tujuh penyelenggara resmi penyelenggara negara maupun non-negara. Salah satunya adalah PT Indonesia Digital Identity (VIDA) dengan nomor SK Pengakuan Nomor 867 Tahun 2019.
Munculnya penyedia layanan tanda tangan tidak hanya menjadi tren baru penggunaan tanda tangan , tetapi juga memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk memilih mana layanan terbaik sesuai dengan kebutuhan. Selain itu, keberadaan penyedia layanan tanda tangan juga bisa membuat persaingan semakin kompetitif sehingga layanan akan semakin baik dalam menyediakan layanan keamanan data dan keandalan serta efisiensi yang lebih meningkat.
Dampak kemunculan layanan penyedia tanda tangan juga berdampak pada instansi maupun lembaga negara terkait lainnya. Adanya kerjasama antara penyelenggara tanda tangan dengan lembaga negara ini akan memberikan pelayanan publik yang semakin baik dengan memanfaatkan teknologi tanda tangan .
Bahkan, menurut CEO VIDA, Sati Rasuanto menyebutkan jika tanda tangan dalam lima tahun mendatang akan semakin banyak diminati oleh perusahaan dan industri yang melek teknologi digital dan sudah siap dengan layanan digital terintegrasi. Misalnya lembaga keuangan, perusahaan pinjaman online, dan perbankan. Pemanfaatan teknologi tanda tangan akan bisa dilakukan pada proses pendaftaran, verifikasi calon nasabah, hingga penerbitan sertifikat tanda tangan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tanda tangan di masa depan memiliki prospek yang cerah untuk menjadi gaya hidup baru di masyarakat. Tanda tangan yang membutuhkan dokumen cetak akan semakin sedikit dan proses penandatanganan menjadi sangat praktis dan efisien.
Baca juga: Era Baru Melakukan Tanda Tangan: Pakai Tanda Tangan Digital